Komite II DPD RI Minta Penyelenggara Perhatikan Limbah Pemilu

JAKARTA, inikalteng.com – Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melakukan finalisasi hasil pengawasan terhadap Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dalam Rangka Pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024, Senin (1/4/2024).

Selain itu dibahas hasil pengawasan UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga :  Fahrul Razi Berikan Bantuan Paket Sembako untuk Warga

Melalui serangkaian penyerapan aspirasi dan kunjungan kerja, Komite II DPD RI telah menelaah berbagai isu terkait dengan dua UU ini. Pihaknya telah memetakan bersama berbagai isu tersebut untuk melihat opsi penyempurnaan menurut kebutuhan terkini.

Dalam kesempatan itu, Anggota Komite II DPD RI, Agustin Teras Narang menyampaikan, salah satu yang mendapatkan atensi dari pihaknya adalah soal penanganan limbah saat pesta demokrasi digelar. Bagaimana agar aspek lingkungan hidup saat Pemilu atau Pilkada sungguh diperhatikan penyelenggara dan pengawas pesta demokrasi bersama Pemerintah Daerah.

“Terlebih kita masih akan menghadapi Pilkada jelang akhir tahun ini, sehingga diharapkan ada langkah strategis yang dapat segera diambil,” sebut Teras Narang.

Baca Juga :  Pemanfaatan Lahan Kosong Kurangi Karhutla

Secara pribadi, Anggota DPD RI Pemilihan Kalimantan Tengah (Kalteng) ini melihat terkait soal lingkungan hidup cukup rumit. Di luar agenda Pemilu sekali pun, tata kelola sampah daerah punya banyak persoalan. Misalnya soal limbah kesehatan yang di daerah masih menjadi tantangan tersendiri.

Kemudian perhatian terhadap isu lingkungan dalam soal pengelolaan sumber daya alam, penggunaan bahan kimia berbahaya pada praktik penambangan ilegal. Terlebih efeknya terhadap lingkungan termasuk sungai, bisa membahayakan masyarakat yang menggantungkan hidup pada sungai.

Sementara Anggota DPD RI dapil Kalteng ini menilai terkait untuk investasi dan dampak lingkungannya, koordinasi pusat dan daerah menjadi sangat penting, agar daerah tidak diabaikan dalam pengelolaan investasi yang dikendalikan oleh pemerintah pusat dan lebih banyak menanggung risiko lingkungannya.

Baca Juga :  Melalui Revisi UU PLP2B, Teras Harap Kepentingan Daerah Diprioritaskan

Sebagaimana dalam pengalaman dan temuan pihaknya di lapangan soal lingkungan, termasuk bercermin dari kasus lumpur Sidoarjo maupun isu lingkungan di Gresik, menjadi tantangan adalah menyelaraskan antara kebutuhan investasi dan memastikan terjaganya lingkungan hidup.

“Semua ini masih menjadi pekerjaan rumah kita bersama yang mesti diatasi, sebab memang butuh investasi termasuk di sektor pertambangan. Itu sebabnya UU dan aturan turunannya perlu dirancang, dijalankan, dan dievaluasi dengan baik, agar semua kebutuhan tersebut dapat berjalan harmonis,” kata Teras.

Penulis : Adinata
Editor : Adinata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA