Komite II DPD RI Tuntaskan Pengawasan Pelaksanaan UU di Akhir Periode 2019-2024

JAKARTA, inikalteng.com – Menjelang berakhirnya periode 2019-2024, Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia masih menyelesaikan tugasnya dalam mengawasi pelaksanaan sejumlah undang-undang. Pada Rabu (18/9/2024), Komite II menggelar rapat finalisasi terkait pandangan dan pendapat DPD RI terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Anggota Komite II DPD RI, Agustin Teras Narang, dalam pernyataannya menjelaskan bahwa selain pembahasan mengenai RUU Pelayaran, Komite II juga telah menuntaskan pengawasan pelaksanaan dua undang-undang penting lainnya.

Baca Juga :  Perda Retribusi Perizinan Tertentu Perlu Penyesuaian

“Komite II DPD RI juga melakukan finalisasi atas pengawasan pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman serta UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian,” ujar Teras.

Baca Juga :  Teras Minta Petani Kalteng Siap Terlibat Bila Ada Bantuan Pertanian Dari Tiongkok

Ia menambahkan, peran DPD RI dalam melakukan pengawasan serta menyampaikan usulan perubahan terhadap undang-undang sangatlah signifikan. Menurutnya, lembaga ini berfungsi sebagai penghubung antara aspirasi daerah dengan kebijakan nasional, sehingga setiap perubahan undang-undang dapat lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat di berbagai wilayah Indonesia.

Teras berharap, masyarakat dapat terus mendukung kerja-kerja DPD RI untuk kepentingan daerah dan bangsa. Termasuk pemerintah daerah agar memanfaatkan koordinasi dan kemitraan dengan berbagai alat kelengkapan DPD RI dalam mendorong kepentingan daerah.

Baca Juga :  Perkuat Pengawasan Minyak Goreng

Dalam rapat finalisasi tersebut, Komite II berkomitmen untuk terus menjalankan fungsinya dengan optimal, memastikan agar implementasi setiap undang-undang dapat berjalan sesuai dengan kepentingan masyarakat luas.

penulis/editor : Adinata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA