PALANGKA RAYA,inikalteng.com – Dalam rangka meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia Aparatur sebagaimana yang diamanatkan oleh UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa ASN adalah profesi yang berlandaskan pada prinsip integritas moral serta bersih dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Asisten Administrasi Umum Setda Kalteng, Sri Suwanto membuka Pelatihan Calon Penyuluh Antikorupsi dan Sertifikasi Jalur Pengalaman yang diikuti 33 orang ASN selama tiga hari, di Aula BPSDM, Selasa (11/4/2023).
“Prinsip utama pengelolaan pemerintahan yang baik adalah clean government dan good government. Clean government berfokus pada pencegahan dan pengendalian korupsi yang merupakan salah satu ancaman terbesar terhadap tata kelola pemerintahan yang baik. Sedangkan good government menekankan pentingnya prinsip-prinsip efektivitas, efisiensi dan keadilan dalam pengelolaan pemerintahan,” kata Sri Suwanto.
Lebih lanjut Sri Suwanto mengungkapkan kegiatan sertifikasi yang dilaksanakan ini bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, yang merupakan salah satu langkah strategis dan bukti serta komitmen yang ditunjukkan Kalteng dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Upaya ini diharapkan bisa menjadi contoh bagi lembaga lain untuk berkolaborasi dalam pencegahan korupsi dan pemberdayaan para Aparatur Sipil Negara. Saya juga mengajak seluruh masyarakat Kalimantan Tengah untuk berperan aktif dalam memerangi korupsi dengan bersama-sama membangun kesadaran akan bahaya korupsi, dan kita dapat menciptakan suatu lingkungan yang bersih,” ucap Sri Suwanto.
ementara itu, Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK sekaligus Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi KPK,Dian Novianthi menyampaikan, kegiatan ini tidak hanya sebatas untuk peningkatan dalam pemberantasan korupsi saja, tetapi juta diharapkan dapat menurunkan angka korupsi di Indonesia.
“KPK mengajak seluruh elemen masyarakat untuk sama-sama melakukan strategi pencegahan dan pendidikan antikorupsi. Kami minta Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dapat mendukung para penyuluh antikorupsi yang sudah disertifikasi dan berkompeten,” pungkasnya. (ard/red2)