Menurutnya, rekanan/Kontraktor itu se harusnya memerintahkan kepada kariyawan para pekerja yang di lapangan supaya memakai K3 sesuai aturan.
Kalau dari rekanan/Kontraktor itu sudah memenuhi persyaratan seperti K3 itu ada Helem, Rompi dan Sepatu untuk di pakai saat bekerja di lapangan.
Tapi yang jadi masalah karyawan para pekerja itu sendiri yang sudah terbiasa tidak memapakai sebagian Atributnya.
“Saya cuma mengingatkan saja karena sudah ada aturannya dalam (SPK) seandainya terjadi musibah kecelakaan bukan kah karyawan itu sendiri yang ruginya, padahal aturan itu ada dan seharusnya di patuhi. Harapan saya agar semua karyawan para pekerja di lapangan patuhilah aturan demi keselamatan mereka juga.” tutupnya.
Penulis : Ardi
Editor : Ika