SAMPIT, inikalteng.com – Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), M Abadi menyatakan berbela sungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga korban atas nasib naas yang menimpa Taufiq Rahman (17) dan Dirga Rizaldi (16) yang mengalami kecelakaan maut diduga akibat infrastruktur jalan yang rusak. Taufiq Rahman kehilangan nyawa saat sepeda motor yang dikendarainya menghantam lubang di Jalan HM Arsyad, Desa Reggei Lestari, Kecamatan Teluk Sampit, Kotim, Minggu (13/2/2022) lalu.
“Saya turut berduka sedalam-dalamnya atas kejadian tersebut. Mudahan ini menjadi perhatian pemerintah untuk bisa memperbaiki jalan yang rusak,” kata Abadi di Sampit, Selasa (15/2/2022).
Data yang dihimpun, peristiwa naas itu bermula ketika korban mengendarai sepeda motor KH 2064 XX, membawa penumpang Dirga Rizaldi, menuju arah Kabupaten Seruyan. Saat melintas di lokasi kejadian, Taufiq mencoba menyalip kendaraan di depan. Celakanya, dia justru tak melihat ada lubang di depannya. Karena jaraknya sudah sangat dekat, membuat korban tak bisa menghindari lubang tersebut. Motor yang dikendarainya tiba-tiba hilang kendali, hingga pengendara dan penumpangnya terpental ke badan jalan. Taufik langsung tewas di tempat, sedangkan rekannya Dirga kritis.
“Dari kejadian ini, kita melihat dari sisi hukumnya yang terkesan ada pembiaran oleh dinas teknis yakni Dinas Pekerjaan Umum. Kenapa jalan yang berlubang itu tidak segera diperbaiki atau ditambal, agar tidak membahayakan pengendara yang melintas,” ujar Abadi.
Dia menilai, dalam hal ini ada pelanggaran hukum. Karena berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 273 (1) menyatakan bahwa setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000.
Kemudian, lanjutnya, dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000. Sedangkan pada ayat (3) ditegaskan, jika kerusakan jalan itu mengakibatkan orang lain meninggal dunia, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000.
“Penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000. Artinya, ini ada peluang besar buat keluarga korban untuk menuntut tanggung jawab pemerintah atau khususnya dinas teknisnya, karena kerusakan jalan itu tanggung jawabnya,” kata Abadi.(ya/red1)