KATINGAN, inikalteng.com – Pasca permohonan Jaya, korban “salah tangkap” dan keluarganya bertemu dengan PT Karya Dewi Putra (KDP), duduk bersama mencari jalan keluar terbaik, atas dugaan laporan palsu PT KDP yang membuat warga Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan ini masuk penjara tidak ditanggapi dengan baik pihak perusahaan, berujung pada laporan ke Dewan Adat Dayak (DAD) Katingan.
Jumat (13/5/2022) pagi, didampingi Ketua Lembaga Bantuan Hukum Majelis Adat Dayak Nasional (LBH MADN) Kalteng Letambunan Abel, Jaya serta Marliantar selaku kakak iparnya, menyerahkan pengaduan tertulis kepada Ketua DAD Katingan Heriyadi P Samad, di kediamannya.
Dalam pengaduan tertulis tersebut, Jaya dan keluarga meminta DAD Katingan dapat memproses secara Hukum Adat PT KDP, yang dianggap membuat laporan palsu terkait pencurian, mengakibatkan Jaya puluhan hari masuk penjara, dan sempat dipukul Satpam perusahaan saat proses penangkapan.
Kepada wartawan, Marliantar, selaku kakak ipar Jaya, mengatakan, keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Jaya, membuktikan laporan PT KDP terkait pencurian adalah laporan palsu dan sangat merugikan. Sebabnya pihak keluarga mengharapkan DAD Katingan dikawal LBH MADN Kalteng, bisa menuntaskan laporan itu, sehingga Jaya dan keluarga bisa mendapat keadilan. Karena akibat laporan palsu tersebut, keluarga sangat disengsarakan.
“Keluarga kami sangat disengsarakan, dan kami tidak bisa bekerja dengan baik karena pikiran kami terkuras untuk mengurus kasus yang dituduhkan kepada kami. Untuk mengurus kasus ini, kami terpaksa berutang ke sana kemari. Karena itu kami mengharapkan DAD bisa menolong kami meraih keadilan,” pungkas Marliantar.
Sementara itu, Ketua DAD Katingan Heriyadi P Samad, menuturkan, setelah menerima laporan tersebut dan mempelajarinya, DAD Katingan melalui Perangkat Adat yang berwenang akan segera memproses sesuai Hukum Adat dengan adil, supaya hak masyarakat jangan diremehkan. Dia juga menegaskan, melihat materi yang dilaporkan yang disertai bukti SP3, membuktikan warga (Jaya, red) tidak bersalah, karena Polisi tidak sembarangan mengeluarkan SP3. Tentunya melalui penelitian yang detail, dan Polisi bekerja secara Profesional.
“Apabila ada gugatan terkait keluarnya SP3, DAD Katingan sepenuhnya mendukung Polisi. Karena apa yang dilakukan Polisi sudah tepat, dan mereka (Polisi, red) bekerja secara profesional. DAD menjamin proses laporan ini berjalan seadil-adilnya, dan DAD Katingan akan mengawal dengan segenap elemen lainnya, saperti DAD Provinsi dan Majelis Adat Dayak Nasional, serta Batamad,” tegas Heriyadi.
Pada kesempatan yang sama, Ketua LBH MADN Kalteng Letambunan Abel, mengatakan, pihaknya juga sudah menerima laporan tersebut, dan beranggapan kebenaran ada di pihak masyarakat, karena SP3 tersebut tidak serta merta keluar tanpa ada proses, dan tentunya Polisi bekerja secara profesional. Untuk itu, MADN akan mengawal SP3 tersebut dengan lembaga adat lainnya.
Letambunan yang sepak terjangnya tidak diragukan lagi membantu dan membela Masyarakat Dayak ketika berkonflik dengan perusahan (Investor), mengingatkan agar investor memegang falsafah, “Di mana Bumi Dipijak, Di Situ Langit Dijunjung”, sehingga bisa menghargai adat istiadat Dayak, dan jangan berlaku semena-mena terhadap masyarakat sekitar.
“Kita sudah melihat SP3 yang membuktikan ada laporan yang tidak benar kepada Polisi, dan ini membuktikan masyarakat tidak melakukan pencurian. Kita akan mendukung langkah dan tindakan Polisi mengeluarkan SP3,” pungkas Letambunan Abel.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, akibat dugaan laporan palsu PT KDP, dan ditangkap saat membawa buah sawit milik Kepala Desa Tumbang Kalemei, Jaya sempat 22 hari masuk sel tahanan Polisi. Namun atas bantuan berbagai pihak yang meyakini Jaya tidak bersalah, pada 25 April 2022, Jaya menerima SP3. Artinya, tuduhan pencurian terhadap dirinya tidak terbukti dan kasusnya dihentikan.
Sebelumnya kepada wartawan, beberapa waktu lalu, Kus Hermawan Bramasto selaku Manager SSL PT KDP, memberikan klarifikasi, jika pihaknya meyakini laporan terkait pencurian di areal PT KDP benar-benar terjadi, dan Jaya salah satu terduga pelakunya.
Sedangkan terkait keluarnya SP3 atas kasus pencurian yang dilaporkan, PT KDP mengaku belum menerima surat tersebut dari Kepolisian. (ka/red2)