PALANGKA RAYA,inikalteng.com– Dengan berbagai pertimbangan dan fakta-fakta dalam persidangan. Dua orang mantan karyawan BRI Cabang Yosudarso yakni Andrie Saputra dan Supriyadie yang melakukan Korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR), KUPEDES dan Kredit Briguna divonis berbeda ketika menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Senin (18/9/2023).
Yang mana Andrie selaku Customer Service (CS) divonis 12 Bulan penjara denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan sedangkan Supriyadie selaku Tenaga pemasar mikro BRI (Mantri) divonis dua tahun penjara denda Rp 100 Juta subsidair satu bulan kurungan, bahkan dibebankan uang pengganti sebesar Rp 2,6 Miliar subsidair 12 bulan penjara.
“Terdakwa Andrie dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan Supriyadie dua tahun penjara, ” Kata Ketua Majelis Hakim, Srie Rejeki Marsinta saat membacakan putusan.
Mendengar putusan tersebut, Pihak Kejaksaan menerima putusan tersebut, sedangkan Penasihat Hukum pikir-pikir.
Sementara itu, Pua Hardinata yang sempat menjadi PH Supriyadie, menuturkan, bahwa sangat disesalkan dengan vonisnya yang cukup berat dengan mengganti kerugian negara.
“Walaupun saya saat ini bukan pengacara Supriyadie tapi sangat disesalkan dengan putusan tersebut karena pihak Swasta bukan ranah tipikor tetapi pidum dan itu sudah saya sampaikan didalam eksepsi saat masih menjaei PH Supriyadie, ” Jelasnya.
Sekedar diketahui terdakwa ini menangani proses pinjaman dana Kredit Usaha Rakyat (KUR), KUPEDES dan Kredit Briguna hingga pencairan. Yang mana untuk melancarkan aksinya, keduanya menggunakan modus memakai idenitas orang lain tanpa sepengetahuan orang tersebut.
Jadi modusnya dengan menggunakan identitas orang lain atau fiktif. Padahal orang yang dimaksud tak pernah melakukan peminjaman secara langsung, walaupun didalam identitas itu benar ada orangnya.
Ia menambahkan kejadian tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2020. Jadi apapun yang berkaitan dengan pinjaman tentu melalui para tersangka. (ard/red2)