PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Terdakwa H Asang Triasa dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Rabu (3/8/2022).
Tuntutan terhadap kontraktor H Asang Triasa ini karena dianggap melakukan tindak pidana Korupsi pembuatan jalan tembus antar desa di 11 desa sepanjang aliran Sungai Sanamang, Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan. JPU juga membebankan terdakwa dengan denda Rp100 juta subsidair tiga bulan penjara.
“Terdakwa juga harus membayar Uang Pengganti (UP) senilai Rp2,1 Miliar subsidair 2,5 tahun,” kata JPU Erfandi.
Jaksa menjerat Asang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menanggapi tuntutan JPU, Penasehat Hukum terdakwa, Rahmadi G Lentam menegaskan bahwa kliennya tidak bersalah. Oleh karena itu pihaknya akan mengajukan Peldoi atau Nota pembelaan pada sidang berikutnya.
“Sudah dari awal kami sampaikan bahwa H Asang Triasa tidak bersalah dan itu akan kami pertahankan dan tetap meminta terdakwa dibebaskan,” tegasnya.
Diketahui, Asang terjerat pusaran dugaan korupsi pekerjaan jalan sepanjang 43 kilometer dari Desa Tumbang Sanamang hingga Desa Kiham Batang, Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan tahun 2020.
Asang didakwa merugikan Keuangan Negara sebesar Rp2.107.850.000 sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHA-PPKN) Nomor : R-700/06/LHA-PPKN/INSP/2021 tanggal 30 September 2021 yang dibuat oleh Inspektorat Kabupaten Katingan. (***/red4)
Komentar