KPU Gelar Pengundian Nomor Urut Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng

PALANGKA RAYA,inikalteng.com- Setelah empat pasangan ditetapkan untuk mengikuti kontestasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Tahun 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar rapat pleno terbuka pengundian nomor urut pasangan calon (Paslon), di Aula RPP KPU Kalteng, Senin (23/9/2024).

Dalam pengundian ini terlihat masing-masing Ketua partai pengusung dan tim kampanye mendampingi Paslonnya dengan sangat antusias. Yang mana Paslon Willy M Yoseph-Habib Ismail mendapatkan Nomor Urut 1, Paslon Nadalsyah-Supian Hadi mendapatkan Nomor Urut 2, Paslon Agustiar Sabran-Edy Pratowo mendapatkan Nomor Urut 3 dan Paslon Abdul Razak-Sri Suwanto mendapatkan nomor urut 4.

Baca Juga :  Sukseskan Pilkada 2024, KPU Kalteng Jalin Kerjasama Dengan Media

Ketua KPU Kalteng, Sastriadi mengatakan, bahwa pengundian nomor urut ini merupakan salah satu proses tahapan sesudah menetapkan empat pasangan calon Gubernur Kalteng dan Wakil Gubernur Kalteng. Jadi pengundian ini juga diambil langsung paslon itu sendiri.

Baca Juga :  Pelaksanaan Harubuh Manugal 2024 di Kelurahan Tewah Disambut Positif Legislator Gumas

“Jadi pengundian ini merupakan salah satu tahapan untuk mengikuti kontestasi Pilkada Tahun 2024 yang diambil langsung Paslon,” Kata Sastriadi saat membuka rapat pleno pengundian nomor urut paslon.

Sastriadi menambahkan, dengan ditetapkan nomor urut ini, tahapan selanjutnya yakni Deklarasi Kampanye Damai. Yang mana akan diikuti semua paslon dan tim pendukungnya. ” Kita akan melaksanakan Deklarasi Kampanye Damai,” Ujarnya.

Baca Juga :  Bupati Gumas Ingatkan PBS Wajib Bangun Kebun Plasma

Usai pengambilan nomor urut, terlihat seluruh paslon tampak bersorak gembira dengan membawa nomor urut dan disambut seluruh pendukung masing-masing paslon. Dimana masing-masing nomor dianggap memiliki ciri khas khusus dan makna yang dalam.

Penulis : Ardi

Editor : Ika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA