KPU Gumas : ASN dan Perangkat Desa Bisa Daftar KPPS di Pilkada 2024

KUALA KURUN, inikalteng.com – KPU Kabupaten Gunung Mas memberi kesempatan ASN dan perangkat desa bisa ikut sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada 2024.

Ketua KPU Gumas Elfrinst G Tumon mengatakan pada perekrutan badan ad hoc ASN dan perangkat desa boleh ikut mendaftar sebagai penyelenggara Pilkada 2024.

Baca Juga :  Anggota Koramil Pandih Batu Monitoring Desa Tangguh Tangkal Covid-19

“Ya boleh ASN dan perangkat desa menjadi KPPS, namun untuk menjadi Panwascam dan Pengawas Pemilu Desa (PPD) tidak diperkenankan,” katanya Kuala Kurun, Selasa (17/9/2024).

Alasannya, menurut Elfrinst harus siap bekerja penuh waktu di Panwascam dan PPD. Kalau bekerja penuh waktu, nanti pekerjaannya seperti perangkat desa atau ASN bisa terganggu.

Baca Juga :  KPU Siapkan Lima Panelis dari UPR untuk Debat Kedua Pilbup Gumas

“Masyarakat yang berniat menjadi penyelenggara Pilkada atau KPPS bisa mendaftar ke masing-masing PPS tempat tinggalnya,” harap ketua KPU Gumas.

Sementara itu, Komisioner divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Sugiono mengatakan, KPU Gumas membuka pendaftaran bagi KPPS mulai 17-28 September 2024.

Baca Juga :  FBIM 2022 Ajang Mengangkat dan Melestarikan Budaya Dayak

“Pada Pilkada di Gumas ini kami membutuhkan sebanyak 1.533 KPPS yang akan bertugas di 219 TPS. Kemudian hasilnya nanti akan diumumkan pada 5–7 Oktober 2024,”ujar dia.

 

Penulis : Heriyadi
Editor : Yohanes Frans Dodie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA