KUALA KURUN, inikalteng.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) memulai proses penyortiran, pelipatan, dan perhitungan surat suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
Ketua KPU Gumas, Elfrinst G Tumon, mengungkapkan bahwa kegiatan ini melibatkan sekitar 45 orang petugas yang terdiri dari staf KPU dan masyarakat sekitar.
“Iya, kami melibatkan puluhan petugas. Sebelum memulai proses penyortiran, pelipatan, dan perhitungan surat suara, kami akan memberikan pelatihan terlebih dahulu,” ujarnya di Kantor KPU Gumas, Selasa (29/10/2024).
Pada hari pertama, proses penyortiran, pelipatan, dan perhitungan diawali dengan surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, dilanjutkan dengan surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas.
Elfrinst menjelaskan, jumlah surat suara untuk Pilgub yang akan disortir dan dilipat mencapai 91.882 lembar, dihitung berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah 2,5 persen sebagai cadangan.
“Sementara itu, untuk Pilbup, jumlah surat suara yang akan disiapkan sebanyak 93.882 lembar. Ada penambahan sekitar 2.000 lembar sebagai antisipasi jika terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU),” jelasnya.
Proses penyortiran dan pelipatan surat suara dimulai pada 1 November 2024. Setelah seluruh tahap selesai, surat suara akan dikemas dan didistribusikan ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh wilayah Gunung Mas.
Untuk honor petugas, KPU Gumas memberikan upah sebesar Rp 300 per lembar untuk surat suara Pilgub dan Rp 200 per lembar untuk surat suara Pilbup, yang nantinya akan dipotong pajak.
“Kami akan menerapkan pengamanan ketat selama proses penyortiran dan pelipatan, mengingat tahap ini sangat rawan,” tambah Elfrinst G Tumon.
Penulis : Heriyadi
Editor : Yohanes Frans Dodie