KUALA KURUN, inikalteng.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas menyerahkan santunan duka untuk ahli waris keluarga almarhum Jajae anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang wafat.
“Iya, KPU Gumas telah menyerahkan santunan duka untuk ahli waris almarhum Jajae anggota KPPS TPS 01 sebesar Rp 46 Juta,” ujar Komisioner KPU Gumas Divisi Sosdiklihparmas Sugiono di Kuala Kurun, Kamis (14/3/2024).
Ditambahkan dia, santunan itu sudah diserahkan kepada ahli waris almarhum Jajae usai menjalankan tugas sebagai anggota KPPS di Desa Tampelas, Kecamatan Sepang pada pemilu tanggal 14 Pebruari 2024 lalu.
Menurut Sugiono santunan ini secara langsung diterima oleh orang tua almarhum pada berakhirnya tahapan rapat pleno rekapitusai penghitungan suara Pemilu.
“Kami berharap santunan ini dapat memberikan sedikit keringanan bagi keluarga yang berduka dan mengingatkan kita semua tentang pentingnya mendukung mereka yang telah mendedikasikan diri dalam proses demokrasi,” ungkap Sugiono.
Sementara itu, salah satu pihak keluarga almarhum menyatakan, keluarga menyambut baik dan berterima kasih atas santunan tersebut, meskipun sesungguhnya keluarga tidak ingin hal itu terjadi.
Penulis : Heriyadi
Editor : Adinata