KUALA KURUN, inikalteng.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas menetapkan iklan kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati peserta Pilkada serentak tahun 2024, 14 hari sebelum masa tenang dimulai.
“Sebelumnya kami telah menetapkan kampanye keseluruhan mulai tanggal 25 September 2024 hingga tanggal 23 November 2024,” kata anggota KPU Gumas Sugiono saat di konfirmasi melalui ponselnya, Selasa (22/10/2024).
Komisioner KPU Gumas Devisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM ini manambahkan, untuk kampanye iklan di media massa dilaksanakan dari tanggal 10-23 Nopember 2024.
“Kegiatan ini adalah sosialisasi aturan pemasangan iklan paslon kepala daerah Gumas sebagaimana yang telah diatur oleh KPU RI tentang pelaksanaan kampanye Pilkada,” kata Sugiono.
Dia menyebutkan, KPU Gumas akan memfasilitasi pelaksanaan metode iklan media massa cetak dan media massa elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf f dalam bentuk penayangan.
“Kami harap rakor yang dilaksanakan tersebut untuk memastikan kegiatan nanti dapat berjalan dengan baik tanpa ada hambatan yang berarti,” ujarnya.
Penulis : Heriyadi
Editor : Yohanes Frans Dodie