PALANGKA RAYA,inikalteng.com- Setelah mensosialisasikan terkait Pendaftaran Anggota KPPS, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali melakukan sosialisasi terkait peraturan kampanye dan dana kampanye kepada tim pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di ruang Kantor KPU Kalteng, Rabu (18/09/2024).
Anggota KPU Kalteng Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM), Harmain Ibrohim menyebutkan tahapan kampanye dijadwalkan akan mulai tanggal 25 September 2024 sampai 23 November 2024 nanti dan terkait mekanismenya masih dalam tahap penyusunan. pada persiapan pelaksanaan kampanye, setiap tim kandidat harus memahami regulasi atau ketentuan yang berlaku dan mengikat serta harus dipatuhi.
“Terkait lokasi, alat peraga kampanye, masih dalam tahap proses penyusunan. Kami akan menerbitkan SK lokasi dari hasil koordinasi Pemerintah Kabupaten/Kota,” ucapnya,
Sementara itu, Anggota Divisi Teknis Kepemiluan KPU Kalteng Dwi Swasono menjelaskan, aturan dana kampanye jelas tercantum pada Undang Undang (UU) No. 10 tahun 2016 dan akan diturunkan pada Peraturan Komisi Pemilhan Umum (PKPU).
Selain aturan kampanye, dana kampanye pun harus dilakukan secara tercatat dan terstruktur. Semua dana kampanye harus disimpan di rekening khusus dana kampanye milik setiap kadidat
”Dana kampanye harus disimpan dalam rekening khusus dana kampanye milik pasangan calon. Jadi sebelum digunakan, dana kampanye itu dimasukkan dalam rekening dulu,” ujar Dwi.
Dia menjelaskan, jika para pasangan calon tidak membuka rekening khusus dana kampanye, maka akan dikenakan sanksi. Sanksinya kandidat yang melanggar tidak diperkenankan untuk melaksanakan kampanye.
Kemudian, ia juga menambahkan dalam penggunaan dana kampanye, kandidat harus melaksanakan pelaporan penggunaan dana kampanye. Jika tidak melakukan pelaporan penggunaan dana kampanye, maka sanksi terberatnya adalah tidak ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.
”Terkait batasan pengeluaran dana kampanye ini sudah ditetapkan batasan pegeluaran dana kampanye dan apabila itu dilampaui, maka kelebihannya harus disetor ke kas negara. Contohnya, jika sudah ditetapkan batasan dana kampanye 10 misalnya, namun pasangan calon ternyata mengeluarkan 15. Maka 5 itu akan disetor ke kas negara. Kalau tidak dikembalikan maka diberikan sanksi tidak ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih,” pungkasnya.
Penulis : Ardi
Editor : Ika