KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas telah mengumumkan rancangan penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi Anggota DPRD Kapuas dalam Pemilu serentak tahun 2024.
Dalam pengumuman itu, diketahui berkurangnya 1 kursi di dapil IV Kapuas, dari semula 8 kursi menjadi 7 kursi.
Ketua Komisi I DPRD Kapuas, Lawin mengharapkan KPU Kabupaten Kapuas dapat meninjau ulang terkait pengurangan jumlah kursi legislatif di dapil IV.
“Saya minta KPU dapat kaji ulang terkait data khususnya di dapil IV yang mengalami pengurangan jumlah kursi,” katanya, Kamis (1/12/2022).
Legislator dapil IV Kapuas meliputi Kecamatan Kapuas Hilir, Pulau Petak, Kapuas Murung dan Dadahup mengatakan, dalam rancangan oleh KPU tersebut, semula jumlah 8 kursi, mengalami pengurangan satu kursi menjadi tujuh kursi, karena menyesuaikan jumlah penduduk.
“Data yang diambil oleh KPU itu di dapil IV, yang mana ada pengurangan. Setelah saya konfirmasi dengan Disdukcapil Kapuas, artinya Dukcapil menyampaikan data kependudukan khususnya di wilayah dapil IV itukan tidak berkurang,” jelasnya.
Untuk itu, Lawin meminta KPU meninjau ulang terkait keputusan tersebut. Pihaknya juga meminta agar nanti, ada data riil ke lapangan, sehingga dilakukan evaluasi ulang. (sri/red4)