oleh

KPU Katingan Musnahkan Surat Suara Rusak

KASONGAN, inikalteng.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Katingan bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemerintah kabupaten setempat melaksanakan kegiatan berupa pemusnahan surat suara rusak untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Katingan.

Kegiatan digelar di Halaman Kantor KPU Kabupaten Katingan, dengan tujuan memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemilu, Selasa (26/11/2024)

Baca Juga :  Pantarlih Dituntut Netral dan Independen

Surat suara yang dimusnahkan meliputi surat suara yang rusak atau cacat serta surat suara lebih yang tidak digunakan dalam proses pemungutan suara. Pemusnahan dilakukan menggunakan metode pembakaran dengan pengawasan ketat dari berbagai pihak terkait.

Baca Juga :  KPU Katingan Tetapkan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati

Ketua KPU Kabupaten Katingan, Wahyuni, menjelaskan bahwa pemusnahan ini adalah bagian dari prosedur resmi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. “Pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan dan memastikan integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi,” ungkapnya.

Kehadiran berbagai pihak tersebut menjadi bukti komitmen bersama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses Pemilu.
Proses pemusnahan berjalan lancar dan disaksikan langsung oleh para undangan yang hadir.

Baca Juga :  KPU Katingan Verifikasi Keabsahan Tiga Bakal Paslon

“Dengan kegiatan ini, KPU Kabupaten Katingan kembali menegaskan komitmen dalam mewujudkan Pemilu yang bersih, berintegritas, dan dapat dipertanggungjawabkan,” demikian Wahyuni.

 

Penulis : Hairul Saleh
Editor : Yohanes Frans Dodie

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA