oleh

KPU Katingan Tetapkan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati

KASONGAN, inikalteng.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Katingan menggelar Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Katingan Tahun 2024, Senin (23/9/2024) di Halaman Sekretariat KPU setempat.

Yel-yel suara massa pendukung dari tiga Paslon mengiringi prosesi pencabutan nomor urut. Hasil undian ditetapkan pasangan Sakariyas – Endang Susilawatie (Sanang) mendapat nomor urut 1, Suhaemi – Nikodemus (Suni) nomor urut 2 dan Saiful – Firdaus (Safir) nomor urut 3.

Baca Juga :  BKD Bungkam Soal Pengumuman Seleksi Tekon Tahap II

Ketua KPU Kabupaten Katingan, Wahyuni mengatakan, pengundian nomor urut dilakukan dalam dua tahap. Tahapan pertama pencabutan nomor urut penarikan oleh calon wakil bupati. Setelah itu barulah dilakukan penarikan nomor urut Paslon oleh calon bupati katingan.

“Nomor urut Paslon sudah kita tetapkan dalam berita acara hasil rapat pleno terbuka,” kata Wahyuni.

Baca Juga :  Baliho Cabup-Cawabup Saiful-Firdaus Banyak Dirusak

Setelah pengundian nomor urut kontestan Pilkada Katingan, lanjut Wahyuni, tahapan selanjutnya memasuki masa kampanye. Dalam tahapan ‘merayu’ hati nurani pemilih itu, masing-masing Paslon hanya diperbolehkan membagi atribut kampanye dan maksimal memberikan uang Rp100 ribu untuk transportasi massa.

Sedangkan kampanye yang dilakukan melalui ruang media sosial, masing-masing Paslon hanya dapat mengelola 20 akun untuk setiap jenis media sosial, seperti facebook, instagram, tiktok dan lain sebagainya.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Gelar Workshop II Renja Sub Nasional Indonesia`s FOLU Net Sink 2030

“Kita berharap kontestan Pilkada dapat mematuhi aturan dan ketentuan serta regulasi yang ada, agar pilkada berjalan aman damai dan sejuk, agar tidak terjadi kericuhan dan konflik. Demokrasi harus semakin baik,” demikian Wahyuni.

 

Penulis : Hairul Saleh

Editor : Yohanes Frans Dodie

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA