PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya menggelar pleno terbuka rekapitulasi penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2020.
Hasilnya, KPU Kota Palangka Raya menetapkan DPT sebanyak 180.771 pemilih. Jumlah sebanyak itu terdiri dari 89.707 pemilih laki-laki dan 91.064 pemilih perempuan. Dalam pleno ini, KPU juga menetapkan 622 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 30 kelurahan di Kota Palangka Raya.
Jumlah DPT tersebut tersebar di lima Kecamatan, di antaranya Pahandut berjumlah 60.266 pemilih dengan jumlah TPS 214, kemudian Jekan Raya berjumlah 94.402 pemilih dan jumlah TPS 321. Sementara untuk Kecamatan Bukit Batu berjumlah 9.604 dengan 32 TPS, untuk Kecamatan Sebangau 14.450 pemilih dengan jumlah TPS sebanyak 44, terakhir di Kecamatan Rakumpit 2.588 dengan 11 TPS.
Ketua KPU Palangka Raya Ngismatul Choiriyah mengatakan penetapan DPT ini sudah melalui aturan berlaku pada rapat pleno terbuka dan disaksikan Bawaslu Kota Palangka Raya serta perwakilan masing-masing pasangan calon.