oleh

KPU Tetapkan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kotim

SAMPIT, inikalteng.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur (Kotim) telah resmi menetapkan nomor urut pasangan calon (paslon) yang berkompetisi dalam Pilkada 2024 di Kotim, di Sampit, Senin (23/9/2024) malam.

Kegiatan itu diakhiri dengan pembacaan deklarasi disusul penandatanganan papan deklarasi Kampanye Damai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kotim 2024 oleh paslon, anggota KPU dan FKPD Kotim.

Ketua KPU Kotim, Muhammad Rifqi mengatakan, tahapan selanjutnya bagi peserta Pilkada adalah kampanye yang dimulai pada 25 September dan berakhir 23 November 2024 atau tiga hari sebelum pemungutan suara yang digelar pada 27 November 2024.

Baca Juga :  Abdurahman Berharap Pemkab Kapuas Stabilkan Harga Kebutuhan Pokok

“Masing-masing paslon silakan melakukan kampanye dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Rifqi.

Pihaknya telah melaksanakan pengundian dan penetapan nomor urut paslon Bupati dan Wakil Bupati Kotim 2024. Hasilnya, nomor urut 1 Halikinnor-Irawati, nomor urut 2 Sanidin-Siyono dan nomor urut 3 Rudini-Paisal,” kata Rifqi.

Pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilkada 2024 dilaksanakan pada hari yang sama di seluruh provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia, namun dengan waktu yang berbeda sesuai kesiapan masing-masing. Khusus di Kotim kegiatan dimulai pukul 19:00 WIB. Kegiatan yang dilaksanakan di halaman Kantor KPU Kotim ini dihadiri seluruh paslon dan perwakilan partai pengusung, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) setempat.

Baca Juga :  Pemkab Bartim Laksanakan Progam Cemara

Kendatipun dilakukan malam hari, antusias dari pendukung setiap paslon nyaris tak terbendung. Personel Polres Kotim dan Kodim 1015/Sampit bersiaga di lingkungan KPU Kotim untuk memastikan kegiatan berjalan lancar dan kondusif.

Baca Juga :  Sinergiskan Program Bagi Pelaku Usaha Perikanan Kalteng

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kotim Muhammad Tohari menambahkan, demi kelancaran acara pihaknya melakukan pembatasan terhadap siapa saja yang diizinkan masuk sampai ke halaman Kantor KPU Kotim. Selain paslon, Bawaslu, FKPD dan awak media, pihaknya membatasi jumlah tim pendukung maksimal 30 orang. Pelaksanaan acara berlangsung aman dan kondusif dari awal hingga akhir.

Penulis : Emi
Editor : Ardi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA