KPU Tunda Sejumlah Tahapan Pilgub Kalteng

PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalteng terpaksa menunda tahapan kegiatan dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalteng tahun 2020. Hal ini menyusul semakin meningkatnya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia, dan memperhatikan Keputusan KPU Nomor 179/PL/02-Kpts/01/KPU/III/2020 serta Surat Edaran KPU Nomor 8 Tahun 2020. Sehingga KPU Kalteng melakukan langkah-langka pencegahan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di lingkungan KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, penyelenggaran adhoc serta masyarakat Kalteng umumnya.

Baca Juga :  Sugianto-Edy Berkumpul di Rumah Aspirasi sebelum Mendaftar ke KPU

Kebijakan penundaan tahapan Pilgub Kalteng ini tertuang dalam press release yang ditandatangani Ketua KPU Kalteng, Harmain, tertanggal 22 Maret 2020.

Dalam surat itu dijelaskan, KPU Kalteng telah melaksanakan koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kalteng dan Bawaslu Kalteng tanggal 22 Maret 2020. Sehingga KPU Kalteng menetapkan Keputusan Nomor 16/PL.02.Kpt/02/Prov/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca Juga :  Legislatif Gumas Kawal Musrenbang Kecamatan

Penundaan itu meliputi beberapa Tahapan Pilgub Kalteng Tahun 2020, di antaranya, Pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tanggal 22 Maret 2020 dan Masa Kerja Panitia Pemungutan Suara adalah 23 Maret sampai dengan 23 November 2020. Ketentuannya, bahwa dalam hal PPS sudah dilantik, masa kerjanya ditunda dan akan dinonaktifkan. Kemudian, bagi PPS yang belum dilantik, pelaksanaannya akan ditentukan lebih lanjut dan akan dinonaktifkan.

Sedangkan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang dijadwalkan pada 26 Maret 2020 sampai dengan 15 April 2020, dengan masa kerja 16 April 2020 – 17 Mei 2020, juga ditunda.

Baca Juga :  Pelayanan Dokumen dan Administrasi Kependudukan Dibatasi

Untuk pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih yang terdiri dari penyusunan daftar pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota dan penyampaian kepada PPS, dilakukan tanggal 23 Maret 2020 sampai dengan 17 April 2020. Sementara untuk pencocokan dan penelitian, dilakukan pada tanggal 18 April 2020 sampai dengan 17 Mei 2020.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA