KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2021 Kabupaten Kapuas mengalami perubahan dan juga pergeseran nilai.
Hal itu diungkapkan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kapuas melalui juru bicaranya Berinto, dalam laporannya sebelum Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD TA 2021 pada Rapat Paripurna Ke-1 Masa Persidangan I, bertempat di ruang paripurna dewan, Senin (13/9/2021).
Menurut Berinto, ada beberapa hal yang menjadi kesimpulan dari hasil pembahasan dalam rapat kerja Banggar DPRD Kapuas bersama pihak eksekutif dalam pembahasan finalisasi rancangan perubahan KUA PPAS TA 2021.
“Pertama, usulan penambahan anggaran Komisi I setelah mendengar uraian dan pembahasan satu per satu dari mitra kerja adalah senilai Rp8.000.000.000 yang bersumber dari pergeseran anggaran antar perangkat daerah,” ungkapnya.
Kemudian, usulan penambahan anggaran Komisi II setelah mendengar uraian dan pembahasan satu per satu dari mitra kerja adalah senilai Rp1.500.000.000 yang bersumber dari pergeseran antar perangkat daerah. Lalu, usulan pergeseran anggaran Komisi III setelah mendengar uraian dan pembahasan satu per satu dari mitra kerja adalah senilai Rp10.880.000.000.
Selanjutnya usulan penambahan anggaran Komisi IV setelah mendengar uraian dan pembahasan satu per satu dari mitra kerja adalah senilai Rp500.000.000 yang bersumber dari pergeseran anggaran perangkat daerah.
“Sehingga didapat total penambahan yang bersumber dari pergeseran antar perangkat daerah senilai Rp10.000.000.000 dan total pergeseran senilai Rp10.880.000.000,” jelas Berinto.
Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Kapuas Ardiansah didampingi Wakil Ketua II DPRD Evan Rahman Sahputra, diikuti sejumlah anggota dewan. Sedangkan dari pihak eksekutif dihadiri Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor, unsur Forkopimda, serta para kepala SOPD lingkup Pemkab Kapuas.(sri)
Komentar