Soroti Kejanggalan Akta yang Diduga Dipalsukan
SAMPIT, inikalteng.com – Kuasa hukum Alpin Laurence, Irjen Pol (Purn) Ricky Herbet P Sitohang turut datang langsung ke kebun kelapa sawit yang masih dalam status bersengketa di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotawaringin Timur (Kotim), Jumat (24/3/2023).
Kedatangan Ricky bersama salah seorang pemegang saham, Wahyu Daeny tersebut merupakan upaya pihak Alpin Laurence dan kawan-kawan untuk kembali mendapatkan haknya sebagai pemilik kebun sawit di Desa Pelantaran itu.
Sejumlah permasalahan dan persoalan yang dihimpun dan disampaikan masyarakat di lokasi, kemudian dikumpulkan untuk bisa segera ditindaklanjuti.
Ricky Sitohang menuturkan, kedatangannya dari Jakarta sebagai kuasa hukum dari Alpin Laurence ini, adalah untuk menuntaskan permasalahan sengketa perkebunan yang selama ini dikelola oleh Alpin Laurence dengan mempekerjakan adiknya Hok Kim alias Acen.
“Melihat pokok permasalahan berdasarkan dokumen-dokumen yang ada, bisa dilihat ada beberapa hal yang harus dicermati tentang pembuatan akta yang diduga dipalsukan,” ungkap Ricky.
Dia menyebut, Hok Kim diduga memalsukan akta asli yang tidak sesuai peruntukannya. Pertama, dengan menggunakan KTP yang tidak sesuai tanggal, dengan akta yang dikeluarkan berbeda waktunya.
“Jadi akta keluar, sementara KTP-nya sudah berlalu pada tahun berikutnya, jadi sudah tidak cocok. Berarti kelihatan sekali secara kasat mata ada pemalsuan. Contoh, akta keluar pada 2010, sedangkan KTP 2017. Kan sudah tidak nyambung,” kata Ricky didampingi Brigjen Pol (Purn) Ishak Robinson.
Ricky juga mengaku turut melihat adanya laporan pertanggungjawaban, baik laporan pertanggungjawaban keuangan, ataupun pengelolaan. Hok Kim melapor kepada Alpin Laurence untuk laporan pertanggungjawaban tersebut.
Secara tata hukum logika, seseorang melaporkan pertanggungjawaban kepada orang lain, berarti posisi yang melaporkan ini posisi yang di bawah, melaporkan kepada atasannya atau pimpinan atau pemilik.
“Dari mana dasarnya dia (Hok Kim) mengaku pemilik, kalau dia yang melaporkan pertanggungjawaban. Kan gak mungkin,” tandasnya.
Ricky pun meminta agar aparat kepolisian yang menangani kasus ini, tetap melaksanakan langkah-langkah penegakan hukum yang konstruktif, yang berpihak kepada kebenaran dan berpihak kepada masyarakat pencari keadilan.
“Saya masih punya keyakinan penuh bahwa Polres Kotim akan melakukan langkah-langkah yang konstruktif untuk memutuskan ini, agar tidak terjadi ketimpangan di tengah masyarakat. Sehingga tidak terjadi persinggungan di masyarakat yang mengakibatkan dampak yang lebih luas,” ucapnya. (nl/red1)