PALANGKA RAYA,inikalteng- Sidang lanjutan gugatan terhadap pengangkatan Kepala Desa Handiwung, Kabupaten Kapuas terpilih hasil pemilihan serentak tahun 2022 pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya terus bergulir, Rabu (1/1/2023).
Kuasa Hukum Calon Kades, Abdurrahman yang juga pihak penggugat, Jeffriko Seran mengatakan, pihaknya meyakini majelis hakim memberikan putusan yang adil dari Fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan.
“kami meyakini majelis hakim bisa melihat fakta-fakta di persidangan dan dari saksi yang dihadirkan dari semua fakta yang disampaikan dan bukti dari tergugat bahwa dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya,” kata Jeffrico.
ini merupakan persidangan terakhir yang menghadirkan H Warni Ketua Panitia TPS 4 adalah. Ia merangkap jabatan menjadi Ketua KPPS.
“Sidang hari ini (kemarin) merupakan sidang terkahir untuk mendengarkan saksi ketua Panitia TPS 4 yang tidak sempat dihadirkan pada persidangan sebelumnya,” terang Jeffriko.
Pengacara muda ini menerangkan saksi membuka fakta bahwa ketua panitia ini tidak mengetahui tentang pemilihan, semua pemilihan memang dilakukan musyawarah namun yang membuat surat-surat dan data-data adalah ketua BPD.
“Dari semua yang dijelaskan oleh saksi ada tidak bekesuaian dengan fakta dan surat-surat,” paparnya.
Menurutnya saksi tersebut ketika ditunjukan bukti surat berupa tanda tangan Ia menyangkal surat tersebut padahal SK tersebut adalah produk SK untuk ketua Panitia dan mengatakan bahwa ketua BPD yang membuat SK.
“Yang menjadi pokok perkara disini adalah suara yang sah tersebut ada di TPS IV,” tegasnya.
Ditambahkannya, dalam perbub no 4 tidak ada satu pasal yang menyatakan surat suara yang sah itu ditandatangani oleh ketua TPS, dalam perbup itu surat suara yang sah ditandatangani oleh panitia. (ard/red2)
Komentar