Kuasa Hukum Gogo-Helo Sebut Bawaslu Gagal Awasi PSU di Barut

PALANGKA RAYA,inikalteng.com- Walaupun Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Barito Utara (Barut) di Dua TPS yakni Malawen dan Melayu dengan jumlah sekitar 1055 pemilih telah usai, namun masih saja menyisakan dugaan problemmatik. Dimana Tim Paslon 01 Gogo Purman Jaya- Hendro Nakalelo (Gogo Helo) menyebutkan bahwa pelaksanaan PSU Gagal Total.

Hal tersebut disampaikan Rusdi Agus Susanto selaku Kuasa Hukum Gogo Helo. Ia mengatakan, Dimana berawal dari adanya dugaan money politik yang dilakukan salah satu paslon yang membuat tiga orang menjadi tersangka. Yang mana itu kami apresiasi kepada penyidik kepolisian.

“Sangat berterima kasih telah bekerja profesional dengan menetapkan tiga orang tersangka dugaan money politik,” Kata Rusdi saat ditemui di PN Palangka Raya, Senin (24/3/2025).

Sementara itu terkait PSU, Rusdi  menilai bahwa PSU yang dilaksanakan KPU  tersebut gagal diawasi Bawaslu. Karena semangat PSU berdasarkan putusan MK saat perintah melaksanakan PSU yang bunyinya untuk memastikan dan menjamin kemurnian suara pemilih tidak terlaksana.

Baca Juga :  Tersangka dan Barbuk Tindak Pidana Obat Ilegal Diserahkan ke Kejari Mura

Pasalnya, Dasar dari PSU karena adanya permohonan dari calon lain, persoalannya karena ada dugaan di dua TPS yakni di Malawaken terdapat 15 pemilih tidak membawa KTP dan di Melayu terdapat dua suara yang selisih suara berdasarkan rekapitulasi. Dimana terdapat 17 suara yang dianggap tidak normal pada saat itu dan dikabulkan MK untuk melaksanakan PSU.

“Sekarang pertanyaan saya dengan adanya tangkap tangan dan dugaan ada 72 bukti ceklis yang menerima uang apakah bisa menjamin amanah MK menjaga kemurnian suara pemilih, itu yang saya katakan PSU gagal,” tegasnya.

Baca Juga :  Ratusan Warga RT 04 Kelurahan Menteng Ikuti Vaksinasi

Karena ada sekian orang yang diduga menerima uang baru ada tiga yang diperiksa, yang lain gimana. artinya apa mereka masih melenggang menuju TPS untuk memilih saat PSU. Bahkan dugaan mereka menerima uang pun bervariasi mulai dari Rp10 juta- Rp 16 juta. Bahkan ada dugaan sebelum putusan MK ada DP Rp 1 Juta awal Februari Rp 5 Juta dan finishing sebelum PSU.

“Jadi siapa yang bisa menjamin suara 69 orang bisa murni, sementara di putusan Mk hanya 17 suara yang dianggap tidak murni saat memutuskan pas gugatan kemarin,” ujarnya.

Terkait pelanggaran ini, berdasarkan Pasal 73 undang-undang pilkada Nomor 10 Tahun 2016, Sanksi terhadap money politik ada dua sanksi yakni pidana dan administrasi. “Pidana sudah berjalan dan administrasinya belum ada kejelasan dari Bawaslu Provinsi Kalteng,” tuturnya.

Baca Juga :  Wabup Kapuas Kunker ke Kabupaten Tanah Laut Kalsel

Padahal Bawaslu Kabupaten sudah rekomendasikan ke Bawaslu Kalteng dengan surat yang sudah terbit tanggal 18 Maret 2025 berdasarkan kajian akhir dari bawaslu dan gakumdu menyatakan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis dan Masif (TSM) telah memenuhi syarat formil dan materil sebagai bahan bawaslu kalteng untuk menindaklanjuti.

“Surat sudah terbit dari bawaslu Kabupaten, tapi Bawaslu Kalteng belum ada menindaklanjuti,” imbuhnya.

Setelah penetapan hasil PSU, pihaknya akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan TSM. “Kita akan ajukan gugatan ke MK,” tegasnya kembali.

Terpisah Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi menerangkan terkait dugaan pelanggaran administrasi dan pidananya berbeda. “Untuk Administrasinya belum,masih didalami dugaan pidananya,” ungkapnya.
Penulis : Ardi
Editor : Ika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA