Kuasa Hukum Rizky-Hamid Puas MK Tolak Gugatan Hendra Lesmana-Budiman

PALANGKA RAYA,inikalteng.com – Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lamandau berujung kekecewaan bagi  Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 01,Hendra Lesmana dan Budiman. Bagaimana tidak Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruhnya permohonan pemohon, pada persidangan, di Gedung MK, Senin (24/2/2025).

Dimana Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo dalam pertimbangannya menerangkan, bahwa seluruh dalil yang diajukan pemohon berdasarkan gugatan Nomor : 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak terbukti serta berdasarkan Seluruh Pertimbangan Hukum Permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum seluruhnya.

“Berdasarkan Seluruh Pertimbangan Hukum Permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum seluruhnya, demikian putusan ini dibacakan pada, Senin 24 Februari 2025 Pukul 17.23 WIB,” Kata Suhartoyo didampingi Hakim Anggota Daniel Yusmic, Saldi Isra, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Arsul Sani, Anwar Usman, Enny nurbaningsih dan Ridwan Mansyur.

JEFFRIKO SERAN SELAKU KUASA HUKUM RIZKY ADITYA PUTRA-ABDUL HAMID
JEFFRIKO SERAN SELAKU KUASA HUKUM RIZKY ADITYA PUTRA-ABDUL HAMID

Menanggapi Putusan MK, Jeffriko Seran selaku Kuasa Hukum Rizky-Hamid merasa sangat puas dengan putusan hari ini. Dimana Majelis hakim sangat teliti dan jelas serta mengedepankan pertimbangan hukum yang matang untuk menolak permohonan pemohon.

“Kami sangat puas atas putusan dari MK hari ini bang,” Kata Jeffriko saat dihubungi melalui pesan whatsapp.

Baca Juga :  Anggaran Terbatas Harus Dimaksimalkan Secara Efesien

Ia menambahkan setelah putusan ini dibacakan, pihaknya tinggal menunggu penetapan dan pelantikan yang rencananya akan dilaksanakan 17 Maret 2025. “Tunggu 1-2 hari setelah penetapan, selanjutnya pelantikan rencananya 17 Maret 2025,” tegasnya.

Sementara itu menanggapi putusan MK untuk Kabupaten Barito Utara dan Kabupaten Lamandau, Ketua KPU Kalteng, Sastriadi mengaku akan patuh kepada putusan tersebut. Untuk putusan MK terkait PSU di Kabupaten Barito Utara, KPU Kabupaten Barito Utara didampingi KPU Kalteng akan melakukan koordinasi dan konsultasi dengan KPU RI terkait teknis pelaksanaan PSU.

Persiapan KPU Barut berupa koordinasi dengan pihak eksternal, penyusunan perencanaan, jadwal atau waktu pelaksanaan PSU, logistik. “Persiapan hal-hal teknis lainnya. Intinya kita akan patuh dan laksanakan sebagaimana putusan,” singkatnya.

Hal senada juga disampaikan, Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi pun siap melaksanakan putusan tersebut. “siap melaksanakan,” ujarnya.

Sebelumnya Jeffriko Seran selaku kuasa hukum paslon Rizky-Hamid mengatakan, dengan adanya gugatan di MK pihaknya selalu siap menjawab semuanya. Dimana pelaksanaan sidang pertama Mahkamah Konstitusi (MK) diawali dengan pembacaan permohonan dari pemohon kepada majelis hakim MK, Senin (13/1/2025).

Baca Juga :  Pemerintah dan DPR Hapus Tenaga Kontrak

“Jadi permohonan dari pemohon didalam sidang yang dibacakan tim kuasa hukum pasangan 01, ada beberapa yang dipertanyakan oleh majelis hakim,” Kata Jefrriko saat diwawancarai di Pintu Kedatangan, Bandar Udara Tjilik Riwut. Selasa (14/1/2025).

Diketahui, pasangan Hendra – Budiman melayangkan gugatan sengketa terkait 25 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang bermasalah dan meminta majelis hakim untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 25 TPS tersebut, serta adanya dugaan intimidasi kepada saksi Hendra – Budiman saat penghitungan suara.

“Di TPS tersebut pasangan Rizky- Hamid menang suara, namun TPS yang mereka menangkan tidak dilakukan juga, apakah di 25 TPS itu saja yang bermasalah, namun mereka tidak bisa menjawab,” jelas Jefrriko.

Jeffriko juga menjelaskan terkait laporan money politik dan pembagian beras, pihak pemohon tidak bisa memberikan bukti otentik sebagai bahan pembuktian tuntutan. Hakim merespon apakah paslon pemohon tidak melakukan hal itu juga.

Baca Juga :  Wabup Mura Berbagi Takjil

“Tetapi didalam posita mereka ada mendalilkan pembagian beras, tetapi didalam pembuktian tidak ada bukti foto beras, dan mereka tidak bisa menjawab itu, didalam posita mereka di angka 9 menyatakan bahwa bahwa pasangan Rizki-Hamid melakukan intimidasi tetapi didalam positanya tertulis pasangan 01” ungkap Jeffriko

Disebutkan, bahwa jika alasan intimidasi dimana pelapor memberikan keterangan bahwa saksi mereka diusir, namun faktanya dalam hasil C1 semua ditanda tangani di TPS itu, dan tidak ada catatan khusus. Bahkan kami menganggap penyusunan permohonan tidak cermat, karna paslon 01 memberikan laporan yang juga dilakukannya.

Pasangan Rizky-Hamid dan Jeffriko sudah siap dalam menghadapi pertarungan saat persidangan berikutnya yang diperkirakan akan terjadwal satu minggu kedepan, yang diagendakan sebagai pihak yang termohon termasuk KPU dan Bawaslu Kab. Lamandau untuk memberikan keterangan.

“kami yakin akan bisa memenangkan perkara ini, harapannya hakim bisa melihat secara objektif. Pasalnya Permohanan minta PSU dan Didiskualifikasi sangat tidak mungkin,” tutup Jeffriko. (ard/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA