oleh

Kunker ke Kalsel, PPUU DPD RI Inventarisasi Materi RUU Sistem Pengelolaan SDA

 BANJARMASIN, inikalteng.com – Jajaran anggota Panitia Perancang Undang Undang (PPUU) dari DPD RI, melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Banjarmasin,Kalimantan Selatan pada hari Kamis (9/2/2023). Kunker ini dalam rangka Inventarisasi Materi Rancangan Undang Undang tentang Sistem Pengelolaan Sumber Daya Alam.

Sebagaimana Pasal 33 ayat (3) UUDNRI 1945 menyatakan,”bumi,air,dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

Lalu Mahkamah Konstitusi melalui putusan No.002/PUU-I/2003 dan No.036/PUU-X/2021,menyatakan bahwa pengertian dikuasai oleh negara, haruslah diartikan mencakup makna penguasaan oleh negara dalam arti luas yang bersumber dan diturunkan dari konsep kedaulatan rakyat Indonesia atas segala sumber kekayaan bumi,air,dan kekayaan alam yang terkandung di-dalamnya.

Baca Juga :  Ditemani Teras Mendaftar Bacabup Pulpis, Pudjirustaty Narang Mengaku Bangga

Termasuk pula didalamnya pengertian publik oleh kolektivitas rakyat atas sumber-sumber kekayaan dimaksud. Rakyat secara kolektif itu dikonstruksikan oleh UUDNRI 1945 memberikan mandat kepada negara untuk mengadakan kebijakan (beleid) dan tindakan pengurusan (bestuurdaad),pengaturan (regelindaad),pengelolaan (beheersdaad),dan pengawasan (toezichthoudensdaad) untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Baca Juga :  Komisi I Kunker ke Kecamatan Tasik Payawan

” Dengan kata lain, makna “dikuasai negara” tidak harus diartikan bahwa negara sendiri yang langsung mengusahakan SDA. Aksentuasi “dikuasai negara” atau kedaulatan negara atas SDA terletak pada tindakan negara dalam hal negara dalam pembuatan kebijakan,pengaturan,pengurusan,pengelolaan,dan pengawasan terhadap kegiatan usaha di-bidang SDA,” jelas Anggota PPUU DPD RI, Agustin Teras Narang yang ikut serta dalam kunker.

Teras menyebutkan, pihaknya dari PPUU DPD RI menginventarisasi penata kelolaan SDA secara nasional. Setidaknya ada 21 undang undang. Sehingga pihaknya bersepakat untuk kepentingan bangsa,dan daerah yang diwakili, diperlukan adanya “payung hukum” berkenaan dengan sistem pengelolaan SDA di NKRI.

Baca Juga :  Teras Ingatkan ke Mahasiswa STIE Muara Teweh Pentingnya Empat Pilar Kebangsaan

“Sehingga makna hakiki dari Pasal 33 ayat (3) UUDNRI 1945 dapat diwujud nyatakan,dan rakyat di-daerah sebagai daerah penghasil SDA serta semua pihak sebagai pemangku kepentingan memperoleh keadilan,kepastian,dan kemanfaatan,serta kesejahteraan,dalam bingkai NKRI,” jelas Teras. (adn/red4)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA