Kwarcab se-Kalteng Diminta Aktifkan Satgas Pramuka Peduli

Kak Ivo : Optimalkan Peran Majelis Pembimbing

PALANGKA RAYA – Jajaran Gerakan Pramuka di Kalimantan Tengah (Kalteng) diminta meningkatkan peranserta dalam membantu pemerintah menanggulangi dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Semua jajaran mulai dari Kwartir Daerah (Kwarda), Kwartir Cabang (Kwarcab), Kwartir Ranting (Kwarran), Gugusdepan, Satuan Karya Pramuka (Saka), agar berupaya secara optimal dengan sumberdaya yang dimiliki atau yang digalang bersama pihak lain, supaya berperanserta dalam penanggulangan dampak Covid-19 di lingkungan masing-masing.

Harapan itu disampaikan Ketua Kwarda Kalteng, Yulistra Ivo Azhari Sugianto Sabran (Kak Ivo), dalam arahannya pada Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Gerakan Pramuka se-Kalteng secara online melalui Zoom Meeting, Selasa (19/5/2020).

Baca Juga :  Beli Alat PCR Swab Test, Ini Tanggapan Wakil Ketua I DPRD Palangka Raya

“Aktifkan Satuan Tugas (Satgas) Pramuka Peduli di jajaran masing-masing. Secara operasional, tingkatkan aktivitas Satgas Pramuka Peduli yang sudah ada di jajaran Kwarcab,” harap Kak Ivo, dalam kegiatan yang diikuti 14 Ketua Kwarcab Kabupaten/Kota se-Kalteng dan jajarannya.

Dikatakan, optimalisasi peranserta Gerakan Pramuka dapat dilakukan dengan bekerja sama dan bersinergi dengan pihak lain. Misalnya, Gerakan Pramuka menyiapkan anggota Penegak dan Pandega dalam mendistribusikan bantuan kepada masyarakat yang secara ekonomi terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga :  UTBK SBMPTN di UPR Dimulai

Selain itu, lanjutnya, Kwarcab diimbau dapat mengoptimalkan peran Majelis Pembimbing (Mabi). Mengingat, Mabi memiliki tugas memberikan bimbingan moral dan organisatoris, serta memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan kepada kwartir.

“Peran Mabi sangat strategis dan menentukan maju, stagnan, atau mundurnya pembinaan Kwartir di Kalimantan Tengah,” jelasnya.

Diuraikan Kak Ivo, bahwa peran strategis Mabida dan Mabicab tersebut, karena secara yuridis dan struktural diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, dan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, bahwa Mabida diketuai oleh Gubernur, dan Mabicab diketuai oleh Bupati/Wali Kota.

Artinya, Gubernur adalah Ex-officio Ketua Mabida, dan Bupati/Wali Kota adalah Ex-officio Metua Mabicab. Dengan tugas dan wewenang yang melekat pada kepala daerah, maka Ketua Mabi diharapkan dapat secara optimal membantu Kwartir melalui bantuan anggaran untuk pelaksanaan tugas-tugas Kwartir.

Baca Juga :  PTT Tenaga Kebersihan dan Masyarakat Pra Sejahtera Dapat Bantuan Sembako

“Tugas kita sebagai Kwartir, adalah menunjukkan komitmen dan kinerja yang mampu meyakinkan Ketua Mabida dan Ketua Mabicab. Untik itu, jajaran Gerakan Pramuka di Kalimantan Tengah, harus mampu menunjukkan kinerjanya sebagai organisasi dalam mengelola program dan kegiatan, serta anggaran yang sudah disediakan oleh pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota secara efektif dan efisien,” terang Kak Ivo.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA