NANGA BULIK, inikalteng.com – Perang terhadap kejahatan Narkotika, benar-benar ditunjukkan jajaran Polres Lamandau. Kali ini, Tim Gabungan Polres lamandau, berhasil mengamankan dua terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu.
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono melalui Kasatresnarkoba Iptu Aditya Arya Nugoho, Kamis (8/9/2022), mengatakan, dua terduga itu, yakni GDR (30) dan PP (30). GDR ditangkap di kediamannya, di Desa Kujan, Kecamatan Bulik. Dengan barang bukti yang diamankan berupa sabu dengan berat kotor sekitar 4,39 gram, Rabu (7/9/2022) siang.
Dijelaskan, awal mula pengungkapan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang beralamatkan di Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Lamandau diduga memiliki narkotika. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Gabungan Polres Lamandau mendatangi rumah laki-laki yang diduga menyimpan, menguasai atau memiliki sabu tersebut.
“Setelah dilakukan penggeledahan, didapatkan satu buah kotak plastik bening tersimpan di atas meja, yang di dalamnya terdapat tujuh bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan butiran kristal, yang diduga sabu,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan GDR, lanjut Aditya, sabu yang dia miliki berasal dari seseorang yang bernama PP. Selanjutnya tim melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamanankan PP di Jalan Simpang Sepaku, Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Lamandau.
Saat dilakukan penggeledahan di kendaraan roda dua yang PP gunakan, ditemukan 11 plastik klip ukuran kecil yang di dalamnya terdapat butiran kristal diduga sabu, tersimpan di dalam dasbord sebelah kanan.
“Dalam pengungkapan ini, diamankan barang bukti berupa 18 plastik klip ukuran kecil berisikan butiran Kristal narkotika jenis sabu berat kotor sekitar 4,39 gram, satu buah pipet plastik warna hitam, dan barang bukti lainnya. Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Lamandau, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” imbuh Iptu Adit.
Sebabnya atas perbuatannya, kedua terduga dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika , dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun atau pidana penjara paling singkat 4 tahun. (nat/red2)
Komentar