KUALA KURUN, inikalteng.com – Seorang pria berinisial AN (35) warga Sepang diamankan oleh personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas (Gumas) karena kedapatan menyimpan 12 paket yang diduga narkotika jenis sabu di rumahnya.
Kapolres Gumas AKBP Irwansah melalui Kasatresnarkoba Iptu Pol Budi Utomo menjelaskan, tersangka AN diringkus di rumahnya wilayah desa Sepang Kota Kecamatan Sepang pada Rabu (26/1/2022) sekira pukul 14.00 WIB.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan di Kantor Satresnarkoba Polres Gunung Mas, guna proses pemeriksaan dan penyidikan serta pengembangan lebih lanjut,” ujar Iptu Pol Budi Utomo diruang kerjanya, Kamis (27/1/2022).
Selain itu, kata Budi, dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 12 paket diduga merupakan narkotika jenis sabu seberat 4,63 gram dan barang bukti lain berupa 1 buah timbangan digital merk Pocet Scale.
Selanjutnya plastik klip sebanyak 7 bungkus, 2 lembar tisu, 2 buah sendok shabu, 1 bundelan plastik klip, 1 unit HP Merk Nokia warna hitam, 1 buah tas selempang merk under armour warna hitam, dan uang sebesar Rp 500.000.
“Akibat perbuatannya pelaku tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (hy/red4)