TAMIANG LAYANG, inikalteng.com – Ketua DPRD Barito Timur (Bartim) Nursulistio mengungkapkan, demi melindungi lahan pertanian masyarakat, maka wajib dibentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Yang mana saat ini, sering terjadi lahan beralih fungsi atau masuk wilayah HGU (Hak Guna Usaha) perusahaan perkebunan maupun IUP (Izin Usaha Pertambangan) perusahaan pertambangan,” kata Nursulistio di Tamiang Layang, kemarin.
Menurut politisi Partai Golongan Karya itu, Perda LP2B adalah aturan daerah yang dibuat untuk menguatkan kegiatan masyarakat di bidang pertanian, baik lahan basah maupun lahan kering.
Perda itu, sambungnya, akan memuat juga tentang pembinaan maupun bantuan pemerintah terhadap petani, untuk menunjang pertanian sebagai sektor utama yang menunjang perekonomian di Bartim.
Dampak positifnya, pembangunan sektor pertanian di Bartim akan lebih siap lagi sebagai daerah penyangga logistik pangan untuk ibu kota negara nantinya.
“Kami telah menggelar rapat kerja bersama dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan setempat, untuk membahas secara fokus pembangunan sektor pertanian,” pungkas Nursulistio. (ae/red2)