Lalai Cegah Karhutla, KLHK Segel PT PGK

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Diduga lalai mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah operasionalnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI melalui Ditjen Gakkum, melakukan penyegelan areal perkebunan kelapa sawit milik PT Palmindo Gemilang Kencana (PGK), yang terletak di Kecamatan Sebangau, Palangka Raya.

Dirjen Gakkum, KLHK, Rasio Ridho Sani, kepada awak media di lokasi penyegelan PT PGK, Jumat (6/10/2023), menuturkan, penyegelan itu dilakukan untuk mencegah meluasnya kabut asap yang terjadi di Palangka Raya. Sebabnya Tim Gakkum KLHK menyegel langsung lahan perkebunan kelapa sawit yang terbakar di PT PGK, karena berdasarkan citra satelit lahan PT PGK yang terbakar seluas sekitar 372 hektare.

Menurutnya, untuk menghentikan kabut asap akibat Karhutla di Kalteng, di samping pemadaman terus-menerus dilakukan Manggala Agni, TNI, Polri, Dinas Kehutanan Kalteng, dan Masyarakat Peduli Api (MPA), penegakan hukum tegas harus dilakukan. Langkah penegakan hukum tegas, dimulai dengan penyegelan lokasi-lokasi yang terbakar.

“Langkah penyegelan di lahan terbakar PT PGK ini, merupakan langkah awal penegakan hukum tegas yang akan kami lakukan. Pemegang izin atau pemilik lokasi, harus bertanggungjawab mutlak atas kebakaran ini. Penyegelan ini harus menjadi pembelajaran bagi korporasi maupun masyarakat yang lahannya terbakar,” tegasnya.

Baca Juga :  Rektor UPR Sambut Kedatangan Ketua Forum Rektor BKSPTN Barat

Rasio Ridho Sani, menambahkan, atas Karhutla yang terjadi saat ini, pihaknya akan menggunakan semua instrumen penegakan hukum yang menjadi kewenangannya. Penegakan hukum berlapis akan diterapkan melalui penegakan hukum administratif, termasuk pengenaan sanksi pencabutan izin, maupun gugatan perdata ganti rugi.

Dia, menjelaskan, penegakan hukum pidana berlapis akan dilakukan tidak hanya pengenaan pidana pokok dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Bahkan dapat dikenakan pidana 12 tahun dan denda Rp12 miliar, apabila berdampak terhadap kesehatan. Untuk badan usaha atau korporasi akan dikenakan pidana tambahan, antara lain perampasan keuntungan dan perbaikan akibat tindak pidana (pemulihan).

“Tindakan tegas, penegakan hukum berlapis ini, perintah Menteri LHK Siti Nurbaya kepada kami, agar ada efek jera dan tidak berulang. Hukuman maksimal harus diberikan kepada pelaku Karhutla, karena asap Karhutla sangat mengganggu kesehatan, area yang terdampak asap meluas sehingga banyak masyarakat yang terkena dampak. Bahkan sekolah-sekolah di Palangka raya harus diliburkan,” kembali tegasnya.

Tidak itu saja, lanjut Rasio Ridho Sani, Karhutla juga menyebabkan ekosistem rusak, mengganggu kegiatan dan perekonomian masyarakat, serta merugikan negara. Sebab, negara harus mengeluarkan biaya penanggulangan kebakaran yang sangat besar, dan Karhutla merupakan kejahatan serius, sehingga hukuman atas Karhutla harus maksimal agar ada efek jera.

Baca Juga :  DPRD Dukung Pemko Laksanakan ANBK

Selanjutnya berkaitan dengan langkah penegakan hukum yang akan dilakukan, secara khusus penegakan hukum pidana Karhutla akan dilakukan secara terpadu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri LHK, Kapolri, dan Jaksa Agung. Penegakan hukum Karhutla Terpadu melibatkan penyidik KLHK, Kepolisian, serta Jaksa, sejak awal penanganan kasus tindak pidana Karhutla. Untuk penanganan kasus pidana Karhutla, segera dikoordinasikan dengan Kepolisian dan Kejaksaan.

Melalui penegakan hukum terpadu, penegakan hukum pidana Karhutla akan lebih efektif dan berefek jera, karena penanganan kasus sejak awal dilakukan secara bersama antara penyidik KLHK, Kepolisian, dan Kejaksaan. Melalui penegakan hukum terpadu, dapat dilakukan penyidikan bersama menggunakan berbagai undang-undang, sehingga ancaman hukuman dapat lebih maksimal.

“Kami ingatkan kembali kepada korporasi dan masyarakat, untuk serius mencegah dan menanggulangi Karhutla. Ancaman hukumannya sangat berat, karena Karhutla merupakan kejahatan serius. Kami tidak akan berhenti untuk menindak tegas pelaku Karhutla, dan ini komitmen KLHK,” pungkas Rasio Ridho Sani.

PANTAU : Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani bersama tim Gakkum KLHK memantau lahan perkebunan kelapa sawit milik PT PGK yang terbakar, Jumat (6/10/2023). (foto: nopri)

KLHK RI Telah Segel Puluhan Korporasi di Kalbar dan Kalteng

Baca Juga :  Kebebasan Berekspresi Harus sesuai Koridor Hukum

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan David Muhammad, yang hadir di lokasi penyegelan, mengatakan, KLHK berkomitmen menindak Karhutla. Hingga saat ini, KLHK telah melakukan penyegelan di delapan belas lokasi Karhutla yang tersebar di Kalbar dan Kalteng.

Di Kalbar terdapat sepuluh lokasi karhutla telah disegel, yaitu lokasi karhutla di PT SKM seluas 1.794,75 hektare, PT MTI Unit 1 Jelai seluas 1.151 hektare, PT CG seluas 267 hektare, PT SUM seluas 168,2 hektare, PT FWL seluas 121,24 hektare, PT WAN seluas 110 hektare, PT P seluas 38 hektare, PT CKP seluas 594 hektare, PT LAR seluas 365,98 hektare, serta PT BMJ seluas 57,87 hektare.

Sedangkan di Kalteng terdapat delapan lokasi Karhutla telah disegel KLHK, yaitu lokasi Karhutla di PT KSB seluas 1.357,66 hektare, PT BSP seluas 242 hektare, PT KMA seluas 120,51 hektare, dan lima lokasi lahan gambut milik masyarakat.

“Saat ini tim Intelligence Center Gakkum KLHK, terus menganalisis data hotspot dan citra satelit. Ada belasan perusahaan lain di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan yang terindikasi kebakaran, kami akan segera melakukan penyegelan dan penegakan hukum,” tutup David Muhammad.

Penulis : Nopri

Editor : Ika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA