Lamandau Dukung Peluncuran Pelayanan SIMBG Versi Baru

NANGA BULIK, inikalteng.com – Kabupaten Lamandau mendukung penuh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya dalam meluncurkan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) versi baru.

“Dengan diluncurkannya sistem SIMBG versi baru ini, Pemkab Lamandau akan  mendukung, dimana masyarakat Indonesia, khususnya di Lamandau dapat mengurus pelayanan perizinan bangunan gedung secara online menjadi lebih mudah,” ujar Wakil Bupati Lamandau Riko Porwanto, kemarin.

Baca Juga :  Ary Egahni Ben Bahat Salurkan Sejumlah Alsintan di Lamandau

Menurut Riko, diluncurkannya SIMBG ini merupakan tindak lanjut dari Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

“Sejalan dengan semangat tersebut, tentunya ke depan harus menggunakan pelayanan SIMBG, sehingga setiap masyarakat dapat mengajukan persetujuan bangunan gedung dan sertifikat layak fungsi ini secara online,” ujar mantan camat terbaik ini.

Baca Juga :  Prioritaskan Pembangunan di Wilayah Selatan Katingan

Ditambahkan dia, dengan prosedur ini tentunya dapat mendukung upaya
kemudahan-kemudahan transparansi dan juga peningkatan layanan publik menjadi lebih baik, sehingga SIMBG ini dapat mampu menjadi salah satu pondasi Indonesia tumbuh dan tangguh.

“Hadirnya aplikasi SIMBG ini akan sangat membantu kami ke depannya. Dan secepatnya kami akan menyesuaikan, terutama pada instansi terkait untuk segera dengan mengaplikasikan sistem versi baru ini,” pinta Wabup Riko Porwanto.

Baca Juga :  DPRD Kotim Berupaya Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Pedalaman

Dia mengakui, SIMBG akan memberikan kemudahan peningkatan pelayanan publik yang dapat diakses melalui http://simbg.pu.go.id dengan mencakup perizinan seperti persetujuan pembongkaran bangunan gedung, pendataan bangunan gedung, basis data Tim Profesi Ahli (TPA), lisensi arsitek, PBG, SLF, dan SBKBG.(hy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA