Langkah Pasca Pencabutan Puluhan Izin Usaha di Kotim Harus Jelas

SAMPIT, inikalteng.com – Berkaitan dengan pencabutan 59 Perizinan Perusahaan Besar Swasta (PBS) baik bidang perkebunan kelapa sawit maupun pertambangan di Kalimantan Tengah, terutama Kotawaringin Timur (Kotim) oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) RI, belum lama ini, perlu kejelasan penyebab maupun langkah ke depannya.

“Apakah pencabutan itu karena adanya pelanggaran, lalu dalam bentuk apa teknisnya pasca pencabutan itu nantinya, apakah akan dikelola oleh BUMN atau dilelang kembali, dan juga seperti apa proses pelaksanaannya nanti harus jelas,” ungkap anggota Komisi I DPRD Kotim, Sutik, dibincangi wartawan di ruang kerjanya, Rabu (12/1/2022).

Baca Juga :  Waket DPRD Kotim Pastikan Dusun Rongkang Segera Dialiri Listrik

Dia menegaskan, kejelasan itu bertujuan supaya menjaga kondusifitas di daerah khususnya Kabupaten Kotim ini, yang bisa saja terjadi konflik berkepanjangan pasca pencabutan perizinan tersebut.

“Karena sampai sekarang ini masih belum jelas mekanisme pasca pencabutan tersebut, dan sekarang ini sudah mulai muncul isu pengklaiman di masyarakat berkaitan dengan hal ini, di lokasi pencabutan perizinan dimaksud. Hal ini harus kita hindari supaya tidak menimbulkan konflik di lahan yang bermasalah tersebut,” tuturnya.

Baca Juga :  Ada Temuan BPK, DPRD Banjarbaru Kunjungi DPRD Barut

Legislator Partai Gerindra ini juga mengharapkan agar dalam konteks ini pemerintah pusat maupun pemerintah daerah melalui instansi masing-masing, segera melakukan inventarisasi terkait hal tersebut, agar tidak menjadi pro dan kontra di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Ini Pesan Betang Tumbang Gagu untuk "Kotim Bercahaya"

“Hal seperti ini harus sesegera mungkin diselesaikan, baik itu dengan memperjelas pasca pencabutan 59 perizinan perusahaan tersebut maupun melakukan koordinasi lintas instansi pemerintah itu sendiri, supaya masyarakat tidak gagal faham akan hal ini,” sebut Sutik.(ya/red1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA