SAMPIT,inikalteng.com- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah menerima dan memfasilitasi kunjungan tim kuasa hukum yang mendampingi dari salah satu warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Pertemuan ini merupakan kunjungan dari tim kuasa hukum WBP yang difasilitasi oleh Lapas Sampit, Kamis (10/10/2024).
Pihak Lapas Sampit dalam hal ini juga turut serta dalam memfasilitasi kepentingan hukum daripada Warga Binaan. Adapun selain dari pada penggunaan jasa bantuan hukum atau pendampingan hukum secara mandiri dalam proses-proses yang berhubungan dengan hukum. Pertemuan ini dilangsungkan di ruang Posbakum Lapas Sampit.
Dalam aturan terbaru Undang-Undang nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan di Pasal 9 huruf l yang menerangkan bahwa Narapidana berhak menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, advokat, pendamping dan masyarakat.
“Kami ingin siapapun yang masuk ke Lapas Sampit mendapatkan pelayanan secara optimal dalam memperoleh kepastian hukum sebagai salah satu hal yang merupakan hak bagi mereka,” ujar Meldy Putera selaku Kalapas Sampit.
Dengan adanya kunjungan tersebut WBP memperoleh haknya dengan semestinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Penulis : Ardi
Editor : Ika
Komentar