SAMPIT,inikalteng.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah, terus memberikan pelayanan prima kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), salah satunya melalui program integrasi. Program ini meliputi Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB), yang memungkinkan WBP mendapatkan pengurangan masa tahanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selasa (29/10/2024).
Pelayanan pengajuan program integrasi dilakukan secara transparan dan efisien, di mana WBP dapat mengajukan permohonan dengan bimbingan langsung dari petugas Lapas. Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Meldy Putera, menekankan bahwa “Tujuan utama kami adalah memastikan WBP yang memenuhi syarat dapat menjalani proses pengajuan integrasi dengan lancar. Kami berkomitmen untuk memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada WBP mengenai prosedur serta persyaratan yang harus dipenuhi.”
Gandung, selaku Kasubsi Registrasi & Bimkemas, menambahkan, “Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam mendukung hak-hak WBP untuk mendapatkan kesempatan rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Kami ingin memastikan setiap WBP dapat memanfaatkan program ini untuk mempercepat pembinaan menuju kehidupan yang lebih baik di luar Lapas.”
Dengan pelaksanaan pelayanan ini, Lapas Sampit berupaya menciptakan lingkungan yang mendukung proses reintegrasi sosial dan membantu WBP mempersiapkan diri kembali ke masyarakat.
Penulis : Ardi
Editor : Ika
Komentar