PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Proses penanganan pelaporan atas dugaan pengancaman kepada masyarakat Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang diduga dilakukan oleh Hok Kim alias Acen, dilimpahkan Polda Kalteng ke Polres Kotim
Laporan itu sebelumnya dilayangkan oleh masyarakat Desa Pelantaran khususnya warga RT 7 dan 8 ke Polda Kalteng pada Kamis (23/2/2023). Laporan ini merupakan buntut dari aksi penyerangan oleh ratusan massa yang diduga suruhan Acen ke perkebunan kelapa sawit milik Alpin Laurence di Desa Pelantaran pada Rabu (8/2/2023) lalu.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Masyarakat Pelantaran, Ornela Monty mengaku sementara ini belum mendapat surat resmi dari kepolisian mengenai pelimpahan laporan tersebut. “Belum ada surat resmi ke kami. Sementara ini kami menunggu surat resmi dari kepolisian,” katanya, saat dikonfirmasi Kamis (9/3/2023).
Pelimpahan tersebut, dikatakan Ornela, memunculkan kekecewaan atas proses hukum yang berjalan. Mengingat, tindakan Polres Kotim dan jajarannya yang seakan mengabaikan laporan masyarakat sebelum-sebelumnya. “Kalau kecewa, sudah pasti. Makanya kita laporkan ke Mabes Polri terkait laporan yang diabaikan oleh Polres Kotim kemarin,” ungkapnya.
Ornela menyebut, tidak ada kekhawatiran atas ketidakadilan Polres Kotim, karena masyarakat juga sudah melaporkan ke Propam Mabes Polri. Justru, dengan adanya laporan pihaknya ke Propam Polri itu, bisa semakin mendukung langkah penegakan hukum atas laporan mereka saat ini.
“Mereka mempunyai kewenangannya sendiri. Dengan turunnya Propam Mabes Polri nanti, otomatis Polres Kotim tidak akan sembarangan juga memproses laporan kita. Saya rasa itu dampak baiknya,” ujarnya.
Dia menegaskan jika nantinya resmi dilimpahkan, proses penyelidikan/penyidikan dapat dilaksanakan sesuai Standart Operasional Prosedur (SOP) dan bekerja profesional dalam menegakkan nilai-nilai dan aturan yang berlaku.
“Selama Polres Kotim bertindak netral dan profesional, kita tidak masalah. Yang terpenting ditangani dan dilayani dengan baik sesuai aturan dan tanpa keberpihakan,” pungkas Ornela.
Sementara itu, salah seorang Ketua RT di Desa Pelantaran, Arbani yang dihubungi terpisah, mengakui kalau laporan mereka di Polda Kalteng dilimpahkan ke Polres Kotim, dan prosesnya harus ada pengawasan dari Polda Kalteng.
“Jangan sampai laporan kami kembali diabaikan hingga akhirnya nanti kami sebagai masyarakat merasa dipermainkan. Kenapa susah sekali melapor, padahal kami korban. Tolong, kami juga sebagai warga NKRI yang berhak mendapatkan kedudukan yang sama di mata hukum,” tukasnya
Terpisah, Dir Reskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F Napitupulu, membenarkan pelimpahan laporan pihaknya ke Polres Kotim. “Dilimpahkan ke Polres Kotim dengan pertimbangan jarak dan keberadaan para saksi di sana semua,” kata Faisal saat dikonfirmasi.
Dalam surat pelimpahan kepolisian atas kasus tersebut, pihak Polda Kalteng mempertimbangkan Locus Delicti untuk mempermudah koordinasi, efektibitas serta efisiensi dalam kegiatan penyelidikan/penyidikan. Selanjutnya, pihak Polres Kotim diminta melaporkan hasil perkembangannya kepada Dit Reskrimun Polda Kalteng. (nl/red1)