PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Pj Sekda Kalteng H Nuryakin, menyerahkan Laporan Keuangan Pemprov Kalteng Tahun Anggaran (TA) 2021 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) RI. Penyerahan tersebut, berlangsung di Auditorium BPK RI Perwakilan Kalteng, Jumat (18/3/2022).
H Nuryakin saat membacakan sambutan tertulis Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran, menuturkan, sebagaimana diketahui bahwa amanah UU Nomor 17 Tahun 2003 yang dalam pasal 31 ayat (1) menyatakan bahwa Gubernur/Bupati/Wali Kota menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, serta UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pada pasal 56 ayat (3), diamanatkan bahwa Gubernur/Bupati/Wali Kota menyampaikan laporan keuangan kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Maka pada hari ini sebagai entitas pelaporan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah beserta Pemerintah Kabupaten dan Kota menyerahkan Laporan Keuangannya kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, untuk selanjutnya diaudit,” ujarnya.
Dijelasakan, pada penyampaian laporan keuangan tersebut terdapat total APBD 2021 pada masing-masing entitas pelaporan di dalam Laporan Keuangan Pemprov Kalteng, yakni anggaran pendapatan sebesar Rp4,7 triliun lebih dengan realisasi sebesar Rp5,1 triliun lebih, dan anggaran belanja sebesar Rp4,9 triliun lebih dengan realisasi sebesar Rp4,5 triliun lebih.
Sementara untuk masing-masing realisasi pendapatan, belanja, dan pengakuan akun-akun akrual, seperti pengakuan piutang, pendapatan diterima dimuka, beban dibayar dimuka, beban yang masih harus dibayar, dan ekuitas untuk masing-masing entitas pelaporan, telah disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Neraca 2021.
“Kami sampaikan ucapan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Kalteng dalam pemeriksaan pendahuluan, atas Laporan Keuangan Tahun 2021 untuk masing-masing entitas pelaporan, dan telah menyampaikan hasil pemeriksaan pendahuluan atas beberapa permasalahan yang harus ditindaklanjuti dalam akurasi penyusunan laporan keuangan. Diharapkan Laporan Keuangan Pemprov Kalteng dan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2021, mendapatkan opini WTP,” imbuhnya.
Di tempat yang sama, Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng Agus Priyono, menyampaikan apresiasi kepada Pemprov Kalteng yang telah melakukan penyerahan Laporan Keuangan TA 2021 tepat waktu. Pemeriksaan atas LKPD (Laporan Keuangan Pemerinmtah Daerah) merupakan jenis pemeriksaan keuangan yang dilakukan BPK, dengan tujuan memberikan pernyataan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam LKPD.
“Kami juga mendorong setiap Kepala Daerah maupun Wakil Kepala Daerah, agar mengupayakan bagaimana setiap rupiah dana APBD bisa memberikan sumbangsih untuk perbaikan kesejahteraan di wilayahnya. Dari sisi indikator makro, wilayah Kalteng yang masih di bawah level nasional di semua Pemda adalah index pembangunan manusia. Di situ ada tiga hal, pertama bagaimana meningkatkan pendidikan dari masyarakatnya, bagaimana tingkat kesehatannya, dan bagaimana daya beli dari masyarakat,” ucapnya.
Untuk itu, Agus Priyono meminta agar dalam menganggarkan suatu program kegiatan, arahnya benar-benar ke kesejahteraan. Terkait kualitas belanja, agar setiap kegiatan mempunyai keluaran maupun hasil yang bersentuhan dengan kesejahteraan masyarakat.
Mengenai PAD, Pemprov Kalteng dinilai dari tingkat kemandirian yang paling bagus. Sedangkan untuk Pemerintah Kabupaten dan Kota, rata-rata ada yang masih berada di angka 16 persen, 7 persen, dan ada juga yang baru 6 persen.
“Artinya jika dibandingkan total APBD, ini menjadi tantangan bapak/ibu bagaimana bisa mengoptimalkan sumber daya atau potensi pendapatan yang ada di masing-masing Pemerintah Daerah”, pungkasnya. (ka/red2)