oleh

Larangan Membakar Lahan Harus Disertai Solusi Konkrit

PALANGKA RAYA – Ketua Komisi I DPD RI, Agustin Teras Narang, tidak mempersoalkan jika pemerintah memberlakukan larangan membakar lahan meskipun untuk keperluan pertanian. Namun, larangan membakar lahan harus disertai solusi yang konkrit. Sehingga masyarakat tetap bisa bercocok tanam dan terhindar dari kasus hukum.

“Selama turun temurun masyarakat adat Dayak, khususnya di Provinsi Kalimantan Tengah membuka lahan pertanian dengan cara membakar. Kalau pemerintah menerapkan larangan membakar lahan, tentu harus ada solusinya,” kata Teras Narang kepada inikalteng.com di Palangka Raya, Kamis (28/11/2019).

Baca Juga :  Wagub Kalteng Hadiri RDP dengan Komisi VII DPR RI

Selama menjabat sebagai orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai, kata mantan Gubernur Kalteng dua periode tersebut, Pemerintah Provinsi Kalteng mengakomodir pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan terhadap kearifan lokal masyarakat Dayak.

Hal itu dibuktikan dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng Nomor 15 Tahun 2010 tentang Perubahan Pergub Kalteng Nomor 52 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Bagi Masyarakat.

Baca Juga :  Isi Waktu Luang Dimanfaatkan Andrie Elia dengan Berkebun

Pada pergub tersebut memuat sejumlah ketentuan dalam membuka lahan dengan cara membakar. Hal itu dimaksudkan agar aktivitas membakar lahan dilakukan secara terbatas dan terkendali.

“Pergub ini mengakomodir kearifan lokal dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Sayangnya setelah saya selesai masa jabatan sebagai gubenur, pergub ini ternyata dicabut,” ungkap dia.

Baca Juga :  Hanya 10 Pejabat Bakal Divaksinasi Covid-19 Tahap Pertama

Dijelaskan, pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan menjadi sangat penting diwujudnyatakan. Hal itu bertujuan agar masyarakat tidak terjerat kasus hukum akibat membuka lahan dengan cara membakar.

“Penangkapan, penahanan dan penghukuman, bukan satu-satunya solusi. Semoga kedepan ada solusi yang mampu mengakomodir kearifan lokal masyarakat Dayak,” kata mantan Presiden Majelis Adat Dayak Nasional tersebut. (red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA