PENAJAM PASER UTARA,inikalteng.com – Inspektur Daerah Prov. Kalteng Saring menghadiri Launching Desa Percontohan Antikorupsi Tahun 2023, di Desa Tengin Baru, Kec. Sepaku, Kab. Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (28/11/2023).
Pada kesempatan tersebut, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI Wawan Wardiana menyampaikan bahwa pemberantasan korupsi tidak mungkin dilakukan hanya oleh KPK, Kepolisian, atau Kejaksaan saja, tapi peran serta seluruh lapisan masyarakat sangat diharapkan untuk sama-sama berkontribusi di dalam pemberantasan korupsi mulai dari pencegahan, monitoring, koordinasi, supervisi, termasuk penindakan dilaksanakan bersama masyarakat.
“Upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK melalui tiga pendekatan, yaitu Pendekatan pendidikan dengan penanaman nilai-nilai anti korupsi, menumbuhkan sikap integritas di semua jajaran masyarakat, Pendekatan pencegahan dengan perbaikan sistem digitalisasi seperti Siskeudes, dan Pendekatan penindakan yang merupakan langkah terakhir apabila upaya-upaya yang sudah dilakukan tidak berhasil. Tiga pendekatan tersebut tentunya tidak akan efektif dan efisien jika hanya KPK yang melakukannya, oleh sebab itu masyarakat juga harus ikut berkontribusi dalam menciptakan dan mewujudkan desa anti korupsi dengan ikut terlibat mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, hingga proses evaluasi,” ungkapnya.
“Jangan membenarkan yang biasa, tapi biasakanlah yang benar supaya sikap, perilaku kita terhadap nilai-nilai anti korupsi bisa ditingkatkan dan hal-hal yang menjadi budaya atau kebiasaan-kebiasaan buruk yang selama ini sudah dianggap biasa harus kita hilangkan,” tambahnya.
Sementara itu, Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Saring yang hadir mewakili Gubernur Kalimantan Tengah secara terpisah menyampaikan bahwa Provinsi Kalimantan Tengah juga mengirimkan satu Desa Percontohan Anti Korupsi, yaitu Desa Bagendang Hilir Kabupaten Kotawaringin Timur dengan telah terlebih dahulu dilakukan proses penilaian oleh Tim KPK RI, Inspektur Daerah Prov. Kalteng, dan Inspektur Daerah Kab. Kotim pada tanggal 25 Oktober 2023 yang lalu di Desa Bagendang Hilir dengan memperoleh predikat Istimewa, sehingga masuk dalam kriteria Desa Percontohan Anti Korupsi Tingkat Nasional.
“Penilaian dan Evaluasi Desa Anti Korupsi dilakukan terhadap lima aspek yaitu Penguatan Tata Kelola, Penguatan Pengawasan, Penguatan Pelayanan Publik, Peran Serta Masyarakat, dan Aspek Kearifan Lokal. Oleh karena itu, hasil yang telah dicapai Desa Bagendang Hilir Kabupaten Kotawaringin Timur tersebut tentunya menjadi contoh dan dapat direplikasi oleh desa-desa lainnya. Sehingga, ke depannya Percontohan Desa Anti Korupsi akan diperluas ke Kabupaten lainnya yang ada di wilayah Prov. Kalteng, guna mewujudkan pengelolaan keuangan dan aset desa menjadi lebih baik, transparan serta bebas dari korupsi,” tutupnya.
Pada kegiatan tersebut, juga sekaligus dilakukan pengukuhan terhadap 22 Desa Anti Korupsi yang menjadi percontohan di 22 Provinsi, sehingga sampai dengan tahun 2023 terdapat 33 Provinsi yang sudah memiliki masing-masing 1 (satu) Desa Percontohan Anti Korupsi.
Adapun Pengukuhan Desa Anti Korupsi Tahun 2023 dilakukan oleh Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI Wawan Wardiana, serta dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri RI, Kementerian Keuangan RI, Kementerian Desa PDTT RI, Kepala Daerah dari 23 Provinsi, Sekretaris Daerah beserta unsur Forkopimda Kalimantan Timur, Walikota/Bupati se Kalimantan Timur, dan Walikota/Bupati yang menjadi Desa Antikorupsi Tahun 2023.
Penulis : Ardi
Editor : Ika
Komentar