PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Pemko Palangka Raya memiliki program unggulan, yakni Layanan Cepat Emergency Call (LCEC) 112 atau Call 112 Palangka Raya. Program ini, bertujuan memberikan tindak lanjut atas laporan kedaruratan yang dialami oleh masyarakat.
Kepala DPKP Palangka Raya Gloriana, Rabu (15/12/2021), menuturkan, masyarakat dapat secara langsung mengakses program melalui layanan telepon di Call Center 112. Masyarakat yang mengalami hal kedaruratan, diminta menghubungi layanan 112, gratis dan tidak dipungut biaya.
“Masyarakat dipersilakan melapor ke Call Center 112. Telepon dan sampaikan hal kedaruratan yang dialami, dan kami akan meneruskan ke tim yang bertugas,” tegasnya.
Dijelaskan, Call 112 Palangka Raya memiliki personel yang stanby selama 24 jam. Jam berapapun dihubungi, tim akan bergerak cepat menindaklanjuti. Bahkan tim, akan bersinergi dengan OPD terkait jika memerlukan penanganan lebih lanjut.
“Saat ini kami juga telah memiliki mobil ambulans untuk pelayanan kedaruratan medis di lapangan. Program ini merupakan program dari Pemerintah Kota Palangka Raya, bertujuan mewujudkan Smart Environtmen menuju Smart City. Gagasan ini merupakan ide dari Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin,” tukasnya mengakhiri. (red2)