KUALA KURUN, inikalteng.com – Legislator Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Rayaniatie Djangkan mengingatkan perusahaan besar swasta (PBS) yang beroperasi di wilayah setempat, agar mematuhi peraturan dalam pengelolaan limbah sehingga tidak mengalami masalah seperti terjadi kebocoran.
“Kami tidak akan mendengar lagi seperti yang dialami PT Berkala Maju Bersama di Sungai Masien, Kecamatan Manuhing,” sebut Rayaniatie di Kuala Kurun, Jumat (13/10/2023).
Wakil rakyat dari dapil I Gumas ini mengakui, pihaknya sudah mendatangi PT BMB tersbut dan perusahaan di sektor perkebunan sawit ini telah membangun kembali kolam limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Sekretaris Komisi II DPRD Gumas ini menambahkan, bila kolam penampungan limbah sudah tidak memadai dan meluber, kalau tidak diperhatikan maka sangat rawan terjadi pencemaran lingkungan.
Ditegaskan Rayaniatie, tidak hanya PT BMB saja, namun PBS lain yang beriventasi di Kabupaten Gumas juga harus memperhatikan IPAL dan harus dikelola dengan benar sesuai aturan berlaku.
“Kami sebagai lembaga legislatif yang fungsinya sebagai pengawasan berharap kejadian kebocoran limbah yang pernah mencemari sungai Masien tersebut jangan sampai terulang lagi,” katanya.
Sebelumnya, Kepala DLHKP melalui Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup (PPLH) Ipana mengatakan, PBS harus mengantongi Ijin Pengeloaan Air Limbah (IPAL) sesuai aturan yang ada.
Selain itu, ia menyebutkan, limbah yang dibuang akan aman dan tidak menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan maupun makhluk hidup.”Kami tetap rutin mengawasi operasional pabrik kelapa sawit dalam pengelolaan limbahnya sesuai aturan agar tidak sampai merusak lingkungan dan ekosistem,” jelasnya.
Penulis : Heriyadi
Editor : Adinata
Komentar