KUALA KURUN, inikalteng.com – Legislator Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Rayaniatie Djangkan mengingatkan agar kendaraan angkutan barang memerhatikan tonase atau berat muatan saat melintasi jembatan semi permanen yang ada di wilayah setempat.
“Batas tonase jembatan semi permanen adalah tiga ton, jadi pengendara hendaknya jangan melebihi tonase tersebut saat melintas di jembatan semi permanen, supaya tidak cepat rusak,” ucapnya di Kuala Kurun, Jumat (15/7/2022).
Karena menurut Rayaniatie akan sangat disayangkan jika jembatan semi permanen yang ada di wilayah tersebut cepat rusak akibat sering dilintasi kendaraan dengan muatan yang melebihi tonase. Sebab, anggaran yang seharusnya bisa digunakan untuk kegiatan pembangunan lain terpaksa harus untuk memperbaiki jembatan yang rusak.
Sebab itu, masyarakat dimintanya turut berpartisipasi dalam menjaga hasil pembangunan, termasuk pembangunan jembatan semi permanen, dengan cara tidak melebihi tonase saat melintas di sana.
Lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten Gumas melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) telah melakukan pemeliharaan berupa perbaikan terhadap Jembatan Konjoi yang berada di ruas jalan Kota Kuala Kurun-Desa Tumbang Miwan, tepatnya di Desa Tumbang Lampahung, Kecamatan Kurun.
“Jembatan Konjoi termasuk jembatan semi permanen, jadi yang melintas di sana juga harus memperhatikan tonasenya,” kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini. (hy/red4)
Komentar