Legislator Gumas Ingatkan Pengendara Lewati Jembatan Semi Permanen

KUALA KURUN, inikalteng.com – Legislator Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Rayaniatie Djangkan mengingatkan agar kendaraan angkutan barang memerhatikan tonase atau berat muatan saat melintasi jembatan semi permanen yang ada di wilayah setempat.

“Batas tonase jembatan semi permanen adalah tiga ton, jadi pengendara hendaknya jangan melebihi tonase tersebut saat melintas di jembatan semi permanen, supaya tidak cepat rusak,” ucapnya di Kuala Kurun, Jumat (15/7/2022).

Baca Juga :  Legislator Gumas : Kenalkan Adat Istiadat Lewat Pawai Budaya

Karena menurut Rayaniatie akan sangat disayangkan jika jembatan semi permanen yang ada di wilayah tersebut cepat rusak akibat sering dilintasi kendaraan dengan muatan yang melebihi tonase. Sebab, anggaran yang seharusnya bisa digunakan untuk kegiatan pembangunan lain terpaksa harus untuk memperbaiki jembatan yang rusak.

Baca Juga :  Pergub No 4 Tahun 2021 Perlu Disosialisasikan

Sebab itu, masyarakat dimintanya turut berpartisipasi dalam menjaga hasil pembangunan, termasuk pembangunan jembatan semi permanen, dengan cara tidak melebihi tonase saat melintas di sana.

Lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten Gumas melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) telah melakukan pemeliharaan berupa perbaikan terhadap Jembatan Konjoi yang berada di ruas jalan Kota Kuala Kurun-Desa Tumbang Miwan, tepatnya di Desa Tumbang Lampahung, Kecamatan Kurun.

Baca Juga :  Jumlah Pemohon SKCK di Polres Gumas Meningkat

“Jembatan Konjoi termasuk jembatan semi permanen, jadi yang melintas di sana juga harus memperhatikan tonasenya,” kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini. (hy/red4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA