oleh

Legislator Gumas Minta DLHKP Tindak Tegas Perusahaan Cemari Limbah

KUALA KURUN, inikalteng.com – Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Perhubungan (DLHKP) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) belum menyimpulkan hasil pembuangan limbah pencucian Batubara sebagai bahan berbahaya dan beracun yang diduga mencemari sungai Desa Tumbang Tambirah, Kecamatan Kurun.

“Saya ingin DLHKP setempat untuk memberikan sanksi tegas dengan dilakukan penghentian kegiatan operasi perusahaan yang diduga telah mencemari lingkungan sekitar Desa Tumbang Tambirah,” tegas Anggota Legislator Gumas Untung Jaya Bangas saat di konfirmasi melalui ponselnya, kemarin.

Baca Juga :  Payung Hukum BUMDes Angkutan Hasil PBS Dipertanyakan

Untung menambahkan, DLHKP Gumas seharusnya membuat rekom untuk penutupan usaha kalau memang terbukti menyalahi aturan. Serta menindaklanjuti dengan melibatkan instansi terkait, jika perusahaan yang sudah mencemari sungai dan persawahan.

Sungai kecil Desa Tumbang Tambirah, Kecamatan Kurun Kabupaten Gumas diduga tercemar dari cucian limbah Batubara dari perusahaan setempat. (Foto: Heriyadi)

Dijelaskan Untung, sesuai informasi masyarakat bahwa selama 1 tahun mereka tidak bisa bercocok tanam. Lalu ikan-ikan tidak bisa hidup berkembang karena diduga pembuangan limbah pencucian Batubara sebagai bahan berbahaya dan beracun.

Baca Juga :  Hermon: Budidaya Kakao Buka Peluang Usaha Masyarakat

Menurut Anggota komisi II DPRD Gumas ini agar DLHKP segera melakukan pengkajian, dan hasilnya harus disampaikan ke publik. Karena limbah pencucian Batubara sebagai bahan berbahaya dan beracun yang diduga mencemari anak sungai Desa Tumbang Tambirah, Kecamatan Kurun.

Atas dugaan itu, Untung sudah melaporkan kepada Kementerian LHK. Dinas terkait yang menangani masalah ini supaya secepatnya untuk melakukan pemeriksaan secara intensif. Jangan hanya mementingkan perusahaan, namun harus memperhatikan warga yang terkena dampak pencemaran limbah tersebut.

Baca Juga :  Diduga Dikriminalisasi Karena Sewakan Tanah Kepada Perusahaan

Sebelumnya, Kepala DLHKP Kabupaten Gumas Yohanes Tuah di ruang kerjanya mengungkapkan, setelah adanya dugaan laporan terkait pencemaran limbah di sungai Desa Tumbang Tambirah, pihaknya langsung mengecek lapangan.

“Kami akan sampaikan setelah hasil pengecekan oleh petugas dilapangan, apakah benar-benar tercemar apa tidak. Dan biar tim dari DLHKP setempat menyusun laporannya, dan kami belum bisa berandai-andai dulu, kecuali sudah dilaporkan ke kami,” katanya. (hy/red4)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA