KUALA KURUN, inikalteng.com – Legislator Kabupaten Gunung Mas (Gumas) meminta kepada pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk segera menindaklanjuti dan mempercepat pengesahan Raperda Masyarakat Hutan Adat (MHA).
“Raperda yang akan dijadikan Perda ini sangat penting. Karena hal ini sudah ada kesepakatan antara DPRD Gumas dengan Pemkab setempat,” ujar anggota Bapemperda DPRD Gumas Rayaniatie Djangkan di Kuala kurun, kemarin.
Menurutnya, peraturan pengakuan dan perlindungan MHA saat berlaku, tentun nantinya harus berpihak pada masyarakat, terutama terkait tanah adat sebagai upaya pelestarian nilai leluhur.
“Dengan banyaknya Perusahaan Besar Swasta (PBS) kedepan masyarakat bisa mempertahankan tanah yang mereka miliki dengan menata segala struktur sosial, ekonomi, adat, dan budaya sebagai modal dalam pembangunan,” ujar Rayaniatie.
Selain itu, sambungnya, pemerintah daerah bersama dengan DPRD Gumas membuat kebijakan untuk merancang sebuah Raperda agar ada kekuatan tetap masyarakat Dayak Gumas. Karena Gumas ini memiliki suku Dayak Ngaju dan Ot Danum.
“Kami ingin para mantir adat yang ada nantinya bisa membantu masyarakat. Terutama terkait tanah adat yang dimiliki masyarakat agar tidak tumpang tindih dengan milik PBS di sekitarnya,” ujar politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini. (hy/red4)