SAMPIT, inikalteng.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) mengapresiasi Kapolres Lamandau karena sudah berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan obat jenis pil ekstasi lintas provinsi yang nilainya mencapai sekitar Rp4 miliar.
Menurut Anggota Komisi I DPRD Kotim, M Abadi, hal itu merupakan prestasi yang tidak ternilai, karena sudah menggagalkan peredaran barang haram itu yang rencananya akan dikirim ke Kotim.
“Tentu DPRD Kotim mendukung langkah kepolisian dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami apresiasi Satres Narkoba Polres Lamandau jajaran Polda Kalteng yang telah berhasil menggagalkan peredaran narkoba lintas provinsi jaringan dari Malaysia,” ujar Abadi di Sampit, Kamis (11/8/2022.)
Diketahui, dari kasus tersebut ada tiga pelaku yang berhasil ditangkap, yakni RS (33), RT (24), dan JY (38). Polisi juga mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat total sekitar 2.055,15 gram dan 943 butir ekstasi.
“Tersangka harus dihukum seberat-beratnya, mengingat barang haram ini sangat berbahaya dan bisa merusak moral anak bangsa. Kami berharap polisi juga mengusut dalang sesungguhnya dari peredaran narkoba ini. Jangan terputus di kurirnya saja yang notabene hanya orang suruhan,” tegasnya.
Dia berharap pemilik asli dari narkoba tersebut dapat ditangkap. Karena jika tidak, maka hal serupa akan terus terjadi dengan kurir-kurir baru yang akan bermunculan. ‘Pasti ada bandar besar yang memesan barang tersebut. Oleh sebab itu, kami harap ada tindak lanjut dari Polres Kotim terkait hal ini,” ucap Abadi. (ya/red)
Komentar