Legislator Kotim Dukung Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS

SAMPIT – Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS ) Kesehatan, didukung banyak pihak. Karena pada dasarnya, kenaikan iuran BPJS ini sangat membebani masyarakat Indonesia, salah satunya masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

“Karena ini sudah keputusan yang bersifat final dan mengikat, masyarakat Kotim khususnya mendesak pemerintah pusat mematuhi dan menjalankan putusan itu. Tentu kita mendukung putusan hasil judicial final dan mengikat tersebut,” ujar Anggota Komisi III DPRD Kotim Riskon Febiansyah di Sampit, Selasa (10/3/2020).

Menurutnya, Keputusan MA tersebut merupakan angin segar bagi masyarakat yang selama ini sempat terbebani oleh iuran BPJS. Karena kenaikan iuran tersebut dinilai tidak sebanding dengan pendapatan masyarakat dan terkesan memaksa.

Baca Juga :  Tim Banggar DPRD Banjarmasin Kunjungi DPRD Kalteng

“Putusan MA tersebut adalah berita gembira bagi masyarakat. Tentu kita harus mengucapkan syukur alhamdulillah dan berterima kasih kepada MA atas putusannya mengenai pembatalan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan. Ini yang ditunggu oleh hampir 250 juta rakyat Indonesia,” kata Riskon.

Dengan adanya putusan MA itu, ungkapnya, berarti masyarakat termasuk puluhan ribu masyarakat Kotim sudah mendapatkan keadilan di tengah kebijakan pemerintah pusat yang menaikkan iuran BPJS tanpa melihat kemampuan rakyatnya.

Baca Juga :  Polsek Teweh Tengah Lakukan Penyemprotan Disinfektan

Dicontohkan, di Kotim Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2020 dipatok sebesar Rp2.991.946. Nilai UMK itu mengalami kenaikan 8,51 persen dari UMK tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp2.757.300. Jika warga mempunyai empat anak ditambah kedua orangtuanya, tentu sangat berat jika iuran BPJS malah naik.

“Itu artinya, belum saatnya iuran BPJS dinaikkan. Untuk itu, saya sebagai wakil rakyat di Kotim, mendesak pemerintah segera melaksanakan putusan MA tersebut,” pungkas Riskon.

Baca Juga :  131 Cakades Siap Bersaing di Pilkades Serentak Pulpis 2021

Putusan MA ini lahir melalui judicial review yang diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI). Karena sejak awal Januari 2020, Perpres Nomor 75 Tahun 2019 itu, banyak dikeluhkan masyarakat dan keberatan dengan naiknya iuran BPJS yang sangat drastis dan mencolok. Semula untuk kelas III sebesar Rp24.000 naik menjadi Rp42.000. Begitu juga dengan kelas II Rp110.000 dan kelas I Rp160.000. Kenaikan itu dinilai tergolong fantastis dan memberatkan masyarakat.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA