SAMPIT, inikalteng.com – Kenaikan tarif langganan air bersih pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menuai kontroversial berkepanjangan. Bahkan Anggota Komisi I DPRD Kotim, Rimbun, menginisiasikan agar PDAM Kotim dilakukan audit ulang oleh Inspektorat setempat.
Rimbun pun sepakat untuk menolak kenaikan tarif PDAM tersebut. “Saya mendorong dan mendesak agar ada keberanian dari lembaga DPRD untuk turut menyurati agar dilakukan audit terhadap PDAM Kotim,” kata Rimbun di Sampit, Rabu (27/20/2021).
Audit ini, kata dia, adalah pilihan lain selain dibentuknya panitia khusus (pansus) untuk DPRD menyelidiki persoalan yang selama ini terjadi di PDAM Kotim. Karena kabarnya, manajemen PDAM selalu mengalami kerugian setiap tahun. Apalagi dalam kerja sama PDAM dengan pihak ketiga yakni PT Adaro, perlu ditelusuri lebih jauh mulai dari sIstem hingga mekanisme yang dilaksanakan.
“Karena katanya, menaikkan tarif PDAM ini memang satu-satunya jalan menyelamatkan perusahaan itu. Kalau tidak dipansuskan, kita dorong diaudit saja oleh Inspektorat. Di mana letak kesalahan dan persoalannya supaya bisa dipikirkan secara bersama-sama,” kata Rimbun.
Rimbun menyebutkan, jika memang pilihan lainnya seperti penyertaan modal harus digulirkan kembali, maka DPRD tentu akan mengambil langkah itu asalkan dasar hukumnya diperbaharui. Selain itu juga, harus dilakukan secepatnya menjelang pembahasan RAPBD 2022 ini. Supaya bisa teranggarkan di penyertaan modal.
“Kalau memang bisa disubsidi pemerintah dengan penyertaan modal, kenapa tidak. Karena kondisi masyarakat sedang susah. Jangan ditambah lagi dengan kenaikan tarif yang drastis ini,“ ujar Rimbun.
Tahun 2020 silam, ungkapnya, anggaran penyertaan modal kepada PDAM disetujui DPRD Kotim. Saat itu, PDAM memang sempat mempertanyakan, dan bahkan nyaris ditolak penganggaranya. Akan tetapi karena waktu itu legalitas penganggaran jelas dan tujuannya bisa dimengerti, maka disetujui. “Kalau tidak salah, nilainya sekitar Rp8 miliar anggarannya waktu itu,” kata Rimbun.(ya)