SAMPIT, inikalteng.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melalui bagian Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) diminta supaya menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Karya Makmur Abdi (KMA) di Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), atas dugaan perambahan kawasan hutan produksi. Selain itu, PT KMA juga diduga menaman sawit hingga di sepadan (bibir) Sungai Bakung yang aliran muaranya menuju ke Sungai Mentaya.
“Saya harap penegakan hukum oleh Gakkum KLHK Kalteng jangan tebang pilih, perusahan besar swasta juga harus ditindak. Apalagi ini sudah jelas-jelas ada dugaan pelanggarannya,” ucap Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotim, Sutik, di Sampit, Senin (15/3/2021).
Dikatakan, pihaknya akan mendukung Gakkum KLHK Kalteng dalam hal penindakan pelanggaran. Hal ini bukan berarti dirinya anti investor, namun yang dikedepankan adalah investor yang tahu diri dan tahu aturan ketika masuk dan berusaha di Kabupaten Kotim.
“Sekali lagi, saya harap pihak Kementerian LHK bisa melakukan penyelidikan terhadap PT KMA,” imbuh Sutik.

Senada diungkapkan M Abadi selaku Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim. Bahwa selain tidak melaksanakan SK Menteri atas kewajiban kemitraan, PT KMA juga diduga melakukan pelanggaran lain, salah satunya menanam sawit di luar Hak Guna Usaha (HGU), merambah kawasan hutan dan disinyalir menanam sawit di bibir Sungai Bakung.
“Kami siap mendukung Gakkum LKHK Kalteng untuk menegakkan aturan, dan harapan kami, tidak harus menunggu ada laporan. Karena ini sudah merupakan suatu pelanggaran, ada dasar hukumnya, undang-undang harus ditegakkan,” pungkas Abadi. (ya/red)