KASONGAN, inikalteng.com – Anggota DPRD Kabupaten Katingan Winda Natalia mengapresiasi diselenggarakannya sosialisasi Undang – Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di kabupaten setempat.
Harapannya, UU TPKS ini selain disosialisasikan di saat acara seremonial, juga bisa pula disosialisasikan kepada masyarakat secara langsung melalui kecamatan, kelurahan hingga ke desa.
“Bahkan sosialisasi bisa dilakukan melalui berbagai media,” harap Winda, kepada sejumlah awak media, di ruang lobi DPRD setempat, Senin (4/9/2023).
Ia menjelaskan, dengan adanya sosialisasi tersebut masyarakat dapat ikut serta meminimalisir tindak pidana kekerasan seksual, karena ada sanksi berat terhadap pelaku.
“Dengan mengetahui adanya sanksi yang berat, maka tidak ada yang berani melakukan tindak pidana kekerasan seksual,” ujar legislator yang juga menjabat Ketua PUSPA di Bumi Penyang Hinje Simpei ini. (hs/red3)