SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) diminta untuk memberikan kejelasan kepada publik soal status lahan kebun kelapa sawit seluas 5.000 hektar (Ha) yang terletak di wilayah Kecamatan Antang Kalang. Karena lahan tersebut sudah dinyatakan sah secara hukum menjadi milik pemerintah daerah (pemda) setempat.
Menurut anggota Komisi I DPRD Kotim, Rimbun ST, Pengadilan telah memenangkan gugatan Pemkab Kotim terhadap investor yang sebelumnya menguasai lahan tersebut. Di tingkat kasasi pun, gugatan Pemkab Kotim tetap menang.
“Setahu saya, Pemda memenangi gugatannya melawan investor sawit tersebut. Sekarang saya minta kejelasan, saat ini lahan itu sebenarnya milik siapa? Sementara dalam putusan hukum, lahan dan kebun sawit itu dikembalikan ke daerah. Secara otomatis menjadi aset milik daerah,” kata Rimbun di Sampit, Jumat (22/11/2019).
Dia meminta kepada Pemkab Kotim memberikan kejelasan kepada publik soal lahan tersebut. Karena saat ini, lahan itu masih dikuasai oleh investor sawit, sudah jelas-jelas kalah dalam gugatan di Pengadilan.
“Lahan itu masih dikuasai oleh pihak investor. Inikan aneh. Sejauhmana proses yang sebenarnya, sehingga bisa dikuasai kembali oleh investor, dan dibiarkan saja oleh pemda. Karena selama ini, pemda belum pernah mengadakan proses lelang terkait lahan tersebut,” kata Rimbun.
Rimbun juga meminta kepada Pemkab Kotim untuk menata semua aset milik daerah. Sehingga tidak jatuh ke tangan pihak lain, baik itu yang ada di perkotaan maupun di perdesaan.(red)
Komentar